Geger! Jamaah Muhammadiyah Barru Terpaksa 'Mengungsi' Saat Salat Id Akibat Penghadangan Massa

8 hours ago 2

BARRU - Tragedi demokrasi dan kebebasan beragama pecah di Kabupaten Barru tepat pada perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Jumat (20/3/2026).

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru melontarkan kecaman keras menyusul insiden penghadangan ibadah Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, Kelurahan Coppo.

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena keterlibatan aparat pemerintah setempat yang dianggap justru menyerah pada tekanan massa ketimbang menegakkan supremasi hukum.

Berdasarkan rilis resmi, jamaah Muhammadiyah yang hendak beribadah di aset sah mereka sendiri berdasarkan Akta Ikrar Wakaf justru dihadang oleh sekelompok masyarakat. 

Bukannya mendapat perlindungan, warga Muhammadiyah malah diminta membubarkan diri demi menghindari gesekan.

"Negara tidak boleh kalah oleh tekanan massa! Ini adalah pelanggaran nyata terhadap UUD 1945 Pasal 29 dan UU HAM, " tegas Ketua PDM Barru, Drs. H. Akhmad Jamaluddin.

Sorotan paling tajam diarahkan kepada Camat Barru dan Lurah Coppo yang berada di lokasi saat kejadian. PDM Barru menilai kehadiran mereka tidak memberikan solusi hukum, melainkan justru memperparah keadaan dengan membiarkan hak warga negara dirampas di depan mata.

"Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah terlindungi, bukan justru menjadi mediator yang meminta korban untuk mengalah pada intoleransi. Ini preseden buruk bagi supremasi hukum di Barru, " tambah Akhmad Jamaluddin.

Atas insiden memalukan ini, PDM Barru melayangkan tuntutan terbuka kepada Bupati Barru. Pemerintah Kabupaten dianggap kecolongan dalam menjaga kerukunan umat beragama dan perlindungan aset organisasi.

Poin Tuntutan PDM Barru:

  - Intervensi Bupati: Mendesak Bupati Barru segera turun tangan memberikan jaminan keamanan permanen bagi warga Muhammadiyah.

  - Evaluasi Kinerja: Meminta Bupati mencopot atau mengevaluasi aparat tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan hukum.

  - Jalur Hukum: PDM Barru memastikan akan memproses kasus ini secara hukum guna memberikan efek jera terhadap aksi intoleransi dan pembiaran oleh oknum aparat.

Demi menghindari konflik fisik, jamaah Muhammadiyah terpaksa mengalah dan bergegas menuju Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo di Tanete Rilau. 

Meski tetap bisa menunaikan salat, luka atas diskriminasi di tanah sendiri ini membekas dalam.

"Kami punya bukti sah kepemilikan aset. Sangat disayangkan, di Kabupaten Barru yang kita cintai ini, kebebasan beragama ternyata bisa kalah oleh mobilisasi massa jika pemerintahnya lemah, " tutup pernyataan tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |