Gerbong Merokok di KAI Tuai Kritik Pedas, YLKI: Usulan Ngawur!

3 weeks ago 14

JAKARTA - Sebuah wacana yang diusulkan untuk menghadirkan gerbong khusus merokok pada layanan kereta jarak jauh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tak pelak memicu gelombang kritik tajam. Usulan ini datang langsung dari Anggota DPR Komisi VI, Nasim Khan, yang berargumen bahwa kebijakan ini akan menguntungkan KAI.

Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tegas menolak usulan tersebut. Menurut YLKI, gagasan ini secara terang-terangan mengabaikan landasan hukum yang telah mengikat, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Kedua regulasi ini secara eksplisit menetapkan bahwa seluruh angkutan umum merupakan ruang publik yang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok, " tegas Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam sebuah keterangan tertulis pada Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, YLKI memandang bahwa penambahan gerbong khusus merokok justru akan menjadi sebuah kemunduran bagi standar pelayanan KAI. Rio Priambodo menilai KAI selama ini telah menunjukkan komitmen kuat dengan menjadikan kereta api sebagai area yang bebas dari asap rokok, bahkan dengan kebijakan tegas untuk menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di stasiun terdekat.

"KAI sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat, " ungkap Rio.

Rio juga menekankan bahwa usulan gerbong khusus merokok berpotensi melemahkan perlindungan konsumen, bukan memperkuatnya. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, menurutnya, dirancang dengan pertimbangan mendalam terhadap aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh konsumen.

"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok, " pungkas Rio.

Langkah KAI dalam mempertahankan status bebas asap rokok di dalam rangkaian kereta merupakan bagian dari komitmennya untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi semua kalangan, termasuk perokok pasif. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan bebas asap rokok yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2014.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami, " ujar Anne, salah satu perwakilan KAI, dalam keterangannya.

Anne menegaskan bahwa KAI tidak akan menyediakan lagi fasilitas untuk merokok di dalam kereta, bahkan awak kereta pun dilarang merokok saat bertugas dan akan diawasi secara ketat. Area merokok kini hanya tersedia di stasiun-stasiun yang telah ditentukan.

Usulan pengadaan gerbong khusus merokok ini sendiri disampaikan oleh Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI bersama Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, pada Rabu (20/8/2025). Nasim Khan berpendapat bahwa penyediaan satu gerbong khusus merokok pada kereta jarak jauh akan memberikan keuntungan bagi KAI.

"Nah, paling tidak, Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak, " kata Nasim sambil tersenyum saat menyampaikan usulannya. (KAI)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |