SIMALUNGUN - Hingga saat ini, salah satu Bank Himbara yakni BRI (Persero) Cabang Pematang Siantar melalui BRI Unit Tiga Balata belum menyampaikan pernyataan terkait penahanan agunan milik kreditur / nasabah setelah melunasi pinjamannya.
Menurut, Lucky Silalahi selaku Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun mengungkapkan, BRI Unit Sidamanik dan BRI Unit Panei Tongah melakukan penahanan hak agunan pinjaman milik nasabah, Senin (16/03/2026), sekira pukul 08.00 WIB.
"Kami dari Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun bersama masyarakat kembali berorasi di Kantor Unit BRI Panei Tongah dan Unit BRI Sidamanik, Kabupaten Simalungun, " sebut Lucky Silalahi melalui pesan percakapan selularnya, Senin (16/03/2026), sekira pukul 18.00 WIB.

Lebih lanjut, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun menerangkan, masyarakat selaku nasabah mengaku resah terhadap kebijakan pihak BRI yang menyalurkan pinjaman tidak sesuai aturan dan ketentuan.
"Nasabah yang sudah melunasi plafond pinjamannya di bawah Rp 100 Juta sampai saat ini, pihak BRI belum mengembalikan agunannya, " sebut Lucky mengawali keterangannya.
Anehnya ! lanjut Lucky menjelaskan, pihak BRI dalam hal penyaluran plafon pinjaman senilai Rp 100 Jutaan. Pihak BRI malah mewajibkan tambahan agunan kepada calon kreditur/nasabah yang mengajukan pinjaman.
"Menurut, pemahaman kami jika BRI tetap menahan jaminan atau mewajibkan agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp 100 jutaan, maka pihak BRI melakukan maladministrasi, " ungkap Ketua GPPM Kabupaten Simalungun.

Dalam hal ini, lanjut Lucky Silalahi menegaskan, bahwa pihak BRI tidak bersedia merespon dan tidak memberikan tanggapan terkait keluhan sejumlah nasabah yang menuntut pengembalian agunan berupa SHM ataupun BPKB.
"Agunan milik nasabah ditahan pihak BRI, tanpa penjelasan dan kami tegaskan, delik aduan terhadap yakni, Penggelapan Hak nasabahnya dan Pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP; red), " tegas Lucky.
Sementara, Syahrizal Akbar selaku Kepala Unit BRI Tiga Balata saat dihubungi awak media menyatakan, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait keluhan tersebut.
Hal ini, disampaikan Kepala Unit BRI Tiga Balata menanggapi konfirmasi awak media melalui sambungan percakapan selularnya, Jumat (13/03/2026), sekira pukul 15.42 WIB.
"Izin, terkait berita di atas, saya tidak punya hak jawab.Yang punya hak jawab atas berita di atas pemimpin cabang kami ya, " sebut Kepala Unit BRI Tiga Balata melalui pesan percakapan selularnya.
Lebih lanjut, Kepala Unit BRI Tiga Balata menyebutkan, agar awak media ini menghubungi atau menemui atasannya, Kepala Cabang BRI di Kantornya, Kota Pematangsiantar.
"Izin bang. Saya nggak diperbolehkan memberi keterangan dan hanya satu pintu di kantor cabang ya bang, " tulis Syahrizal Akbar dalam pesan tertulisnya.

Sangat disesalkan, Kepala Cabang BRI Pematangsiantar belum dapat dikonfirmasi terkait agunan milik sejumlah nasabah yang melunasi kredit masih ditahan pihak BRI, hingga rilis berita ini dilansir ke publik
Sebelumnya diberitakan,
Meskipun Kementerian Keuangan RI telah menetapkan peraturan dan sistem perbankan yang berpihak pada peningkatan perekonomian rakyat. Namun, salah satu Bank Himbara yakni BRI Unit Tiga Balata melakukan pembangkangan terhadap aturan pemerintah.
Pasalnya, menyikapi kekecewaan sejumlah nasabah dikabarkan telah melunasi pinjamannya. Namun, pihak BRI hingga saat ini tidak bersedia untuk mengembalikan sejumlah agunan berupa BPKB dan juga SHM milik nasabah.
Bahkan, Aliansi Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun menyikapi tuntutan nasabah, telah berorasi di depan Kantor Unit BRI di Jalan Umum Tiga Balata, Kabupaten Simalungun.
Lucky Silalahi selaku, Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Simalungun menyampaikan, hal ini kepada jurnalis media indonesiasatu.co.id melalui pesan percakapan selularnya, Selasa (10/03/2026), sekira pukul 18.00 WIB yang lalu.









































