Grebek Kontrakan Cipondoh: Ratusan Tramadol Ilegal Disita, Pria Berinisial ID Diamankan

4 weeks ago 8

TANGERANG – Keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan berbuah manis. Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, kembali membongkar praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin yang meresahkan. Kali ini, seorang pria berinisial ID alias B harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadi pengedar obat-obatan berbahaya tersebut dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh.

Penangkapan yang dilakukan pada Rabu malam, 22 Juli 2026, ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya penjualan obat-obatan tanpa resep dokter di sebuah kontrakan di Gang Hj. Dawi, Kelurahan Cipondoh. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polsek Cipondoh di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi.

Setibanya di lokasi, petugas dengan sigap mengamankan seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai ID. Penggeledahan di dalam kontrakan tak membuahkan hasil percuma. Di dalam sebuah tas berwarna hitam, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang siap untuk diedarkan. Total sebanyak 530 butir Tramadol beserta satu unit telepon genggam yang diduga kuat menjadi alat komunikasi untuk transaksi ilegal turut disita.

Dalam pemeriksaan awal, ID mengakui perbuatannya. Ia tak menampik bahwa ratusan butir Tramadol tersebut diperjualbelikan untuk meraup keuntungan. Pengakuannya semakin mengerucut, bisnis haram ini telah dijalaninya selama kurang lebih tiga bulan. Ia mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, sebelum menjualnya kembali di wilayah Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Ia menggarisbawahi betapa berbahayanya praktik ini bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat keras ilegal tidak kalah berbahaya dengan penyalahgunaan narkotika. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan dapat memicu gangguan kesehatan maupun tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelakunya, ” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang menjadi mata dan telinga kepolisian di lapangan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dan sehat, ” imbuhnya.

Saat ini, tersangka ID beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian tidak berhenti di sini, penyelidikan mendalam terus dilakukan guna menguak jaringan pemasok dan mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat dalam bisnis gelap ini.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |