PURWOKERTO - Jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Purwokerto turut serta dalam kegiatan strategis berskala nasional pada Jumat (6/3). Kegiatan tersebut adalah sosialisasi terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.Acara ini diselenggarakan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai respons krusial kementerian dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum terkait pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pelaksanaan Acara Secara Hybrid Mengingat luasnya cakupan peserta yang tersebar di seluruh Indonesia, sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode hybrid.Kepala Kantor Wilayah diwajibkan hadir langsung di Auditorium Politeknik Pengayoman Indonesia, Tangerang.Sementara itu, Kepala UPT Pemasyarakatan beserta jajarannya hadir secara virtual melalui platform Zoom.
Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Dalam sambutan pembukanya, beliau menekankan bahwa pemberlakuan penyesuaian pidana ini merupakan tonggak sejarah baru. Seluruh jajaran pemasyarakatan dituntut untuk proaktif memahami setiap detail perubahan, guna memastikan hak-hak warga binaan, klien pemasyarakatan, dan prinsip keadilan restoratif dapat ditegakkan secara proporsional.
Kupas Tuntas Politik Hukum Pidana Memasuki agenda utama, acara dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Sosialisasi Politik Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Materi inti ini disampaikan oleh pihak Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum beserta timnya.Hadir sebagai narasumber utama, Dirjen PP Kemenkum, Dhahana Putra, yang secara mendalam mengupas filosofi dan urgensi penyesuaian hukum ini."Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 ini bukan sekadar pergantian angka, pasal, atau masa hukuman, melainkan wujud nyata dari pergeseran paradigma hukum pidana kita. Hukum kini didesain agar lebih modern, humanis, dan sangat berorientasi pada pemulihan keadilan (restorative justice). Oleh karena itu, sinergi dari seluruh lini pemasyarakatan sangat dibutuhkan dalam implementasinya, " tegas Dhahana Putra dalam pemaparannya.
Di tempat terpisah, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Bluri Wijaksono, yang turut mengikuti jalannya kegiatan secara virtual, menyampaikan komitmen penuh dari jajarannya. Ia memastikan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lingkungan Bapas Purwokerto siap untuk mengimplementasikan amanat dari undang-undang yang baru tersebut."Keikutsertaan kami dalam sosialisasi ini sangat krusial. Pembimbing Kemasyarakatan adalah ujung tombak dalam proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, dan pengawasan klien. Dengan memahami secara utuh konstruksi hukum dari UU No. 1 Tahun 2026, kami optimis Bapas Purwokerto dapat memberikan pelayanan penegakan hukum yang semakin presisi, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh klien pemasyarakatan, " ujar Bluri Wijaksono.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi seluruh insan pengayoman dalam menjalankan tugas dan fungsinya di era baru hukum pidana Indonesia.(Humas Bapas Purwokerto)





































