Hanif Faisol Nurofiq: Indonesia Targetkan 53% Pengelolaan Sampah Nasional di 2026

2 days ago 5

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan target yang menggugah semangat untuk menata pengelolaan sampah nasional. Jika saat ini baru sekitar 24 persen sampah yang terkelola dengan baik, pada tahun 2026 mendatang, angka ini ditargetkan melonjak drastis hingga minimal 53 persen. Bahkan, ada harapan besar untuk bisa menyentuh angka 63 persen, sebuah target nasional yang diakui tidak akan mudah diraih.

"Capaian pengelolaan sampah kita saat ini baru sekitar 24 persen. Pada tahun 2026, kita menargetkan minimal 53 persen. Syukur-syukur bisa mencapai target nasional sebesar 63 persen, meskipun itu tidak mudah, " ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu (11/03/2026).

Target ambisius ini bukan sekadar wacana, melainkan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029. Lebih dari itu, ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin melihat percepatan signifikan dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah di seluruh penjuru Indonesia.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa upaya mencapai 53 persen ini adalah langkah krusial untuk memperbaiki tata kelola sampah secara menyeluruh. Ia optimis, dengan konsistensi langkah percepatan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah, capaian bisa merangkak naik hingga kisaran 57 persen.

Percepatan ini menjadi sangat mendesak, mengingat kondisi sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah kritis, bahkan mengalami kelebihan kapasitas. Salah satu contoh nyata adalah TPA Bantargebang. Peristiwa tragis meninggalnya tujuh warga di sekitar kawasan tersebut menjadi pengingat yang menyakitkan bahwa masalah sampah bukan hanya ancaman bagi lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa.

Untuk itu, pemerintah mendorong perubahan fundamental dalam sistem pengelolaan sampah. Fokus utamanya adalah memperkuat pengolahan di 'hulu', yaitu dengan membiasakan masyarakat memilah sampah sejak dari sumbernya. Ini bukan hal yang bisa ditunda lagi.

"Pilah sampah harus segera dilakukan secara sistematis. Pengangkutannya juga harus terjadwal, sehingga sampah organik tidak lagi tercampur dengan anorganik, " tegas Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam beberapa bulan ke depan, pengiriman sampah ke TPA seperti Bantargebang akan mulai dibatasi. Harapannya, sampah organik dapat diolah di tingkat rumah tangga menggunakan komposter atau teknologi pengolahan lainnya, sehingga yang dibawa ke TPA hanyalah sampah anorganik yang memerlukan penanganan khusus.

Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pengelolaan sampah di berbagai sektor, mulai dari kawasan industri, permukiman, hingga unit pemerintahan daerah. Bagi pengelola kawasan yang abai terhadap kewajiban ini, sanksi tegas siap menanti, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seluruh pengelola kawasan diberi waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka setelah menerima surat peringatan dari pemerintah. "Kami menggunakan instrumen hukum untuk memastikan semua pihak menaati aturan pengelolaan sampah, " ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Momentum pembenahan ini diharapkan menjadi titik balik strategis dalam penanganan sampah nasional. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan kepemimpinan yang kuat, Indonesia bertekad untuk mempercepat transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan, sesuai dengan target nasional yang telah dicanangkan.

"Ini harus menjadi titik belok kita dalam pengelolaan sampah. Dengan target yang terukur dan dukungan kuat dari pimpinan nasional, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani secara lebih serius dan berkelanjutan, " pungkas Hanif Faisol Nurofiq. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |