Palu-Jurnalis.Org- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Sabtu, (26/4/2025), dengan semangat tinggi untuk memajukan Indonesia melalui karya-karya kreatif dan inovatif anak bangsa yang terlindungi secara hukum di era digital.
Peringatan tahun ini dipusatkan dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang diselenggarakan di Jodjokodi Convention Center (JCC), Kota Palu, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor pemerintah, swasta, pelaku UMKM, pelajar, hingga komunitas kreatif lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa peringatan Hari KI Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen penting untuk membangkitkan kesadaran kolektif akan pentingnya melindungi karya dan inovasi anak bangsa, khususnya di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi.
“Melalui perlindungan kekayaan intelektual, kita tidak hanya menjaga hak pencipta dan inovator, tetapi juga membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif, peningkatan daya saing nasional, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas. Apalagi di era digital saat ini, potensi pelanggaran sangat besar jika karya-karya tidak dilindungi secara hukum, ” ujar Rakhmat Renaldy.
Kegiatan MIPC di JCC Palu akan menghadirkan layanan konsultasi langsung dari para ahli dan penyuluh kekayaan intelektual, fasilitasi pendaftaran, serta talkshow inspiratif bersama para pelaku usaha kreatif dan tokoh muda inovatif di Sulawesi Tengah yang telah berhasil mengembangkan bisnisnya berkat perlindungan kekayaan intelektual.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi bagi generasi muda melalui lomba-lomba bertema kekayaan intelektual, pameran produk UMKM lokal yang telah memiliki sertifikat KI, serta sosialisasi sistem pendaftaran kekayaan intelektual berbasis digital.
Kemenkum Sulteng juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan KI ke seluruh daerah di Sulawesi Tengah, termasuk wilayah-wilayah terpencil, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas masyarakat.
“Karya anak bangsa harus dihargai dan dilindungi. Dengan semangat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, mari kita jadikan perlindungan KI sebagai budaya hukum yang tumbuh dari kesadaran kolektif masyarakat, ” tegas Rakhmat Renaldy.
Peringatan Hari KI Sedunia 2025 di Palu menjadi penanda bahwa Sulawesi Tengah siap menjadi bagian penting dalam pembangunan ekosistem inovasi dan kreativitas nasional yang terlindungi hukum, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing di era digital.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng