MAGETAN – Dalam suasana penuh khidmat dan kebersamaan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/3). Kegiatan yang berlangsung di lapangan Rutan ini diikuti oleh seluruh warga binaan dan petugas sebagai bagian dari pembinaan kepribadian serta penguatan nilai-nilai spiritual.

Sholat Idul Fitri dipimpin oleh Pangat Supriadi, dari Kementerian Agama Kabupaten Magetan yang bertindak sebagai imam sekaligus khatib. Dalam khutbahnya, ia mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan Idul Fitri sebagai momentum kembali kepada fitrah, memperbaiki diri, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Usai pelaksanaan sholat dan khutbah, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-458.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Pembacaan Surat Keputusan Remisi dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Galogo Sakti. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 81 orang warga binaan Rutan Magetan menerima remisi khusus, dengan rincian 79 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I dan 2 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) II.
Dari 2 orang memperoleh RK II, 1 orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri, sementara 1 orang lainnya menjalani subsider pengganti denda. Adapun Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan.

Dalam kesempatan tersebut, Ari Rahmanto membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya pemberian remisi sebagai bagian dari sistem pembinaan.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Saya berharap, remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi Saudara untuk terus melakukan menghindari perbuatan yang melanggar hukum."

Salah satu warga binaan penerima Remisi Khusus II yang langsung bebas, berinisial AJ, turut mengungkapkan rasa syukur dan harunya atas kesempatan yang diterima.
“Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Hari ini menjadi momen yang tidak akan saya lupakan, karena saya bisa kembali ke keluarga di hari yang penuh kemenangan. Saya bertekad untuk menjalani hidup yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu, ” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Magetan berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri serta terus berkomitmen dalam mengikuti program pembinaan, sehingga mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat. (Humas Rutan Magetan)









































