Iman Sukri Minta Pemerintah Sanksi Tegas Meta atas Kepatuhan yang Rendah terhadap Regulasi RI

2 days ago 3

JAKARTA - Keresahan publik terkait maraknya konten negatif di platform digital mendorong Anggota Komisi I DPR RI, Iman Sukri, untuk bersuara lantang. Ia mendesak pemerintah agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta, pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Desakan ini muncul lantaran tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional, khususnya dalam pemberantasan judi online dan berbagai bentuk kejahatan digital di Indonesia, dinilai sangat memprihatinkan.

Iman Sukri menekankan bahwa platform global sekelas Meta tidak sepatutnya merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia. Baginya, pengabaian terhadap aturan yang berlaku berpotensi mengubah ruang digital menjadi sarang aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas. Ia merasakan betul bagaimana potensi kejahatan digital ini bisa merusak sendi kehidupan masyarakat jika tidak segera ditangani.

"Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali, " tegas Iman di Jakarta, Kamis (05/03/2026).

Data pemantauan pemerintah yang disampaikan Iman menunjukkan gambaran suram. Tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya sangat buruk, hanya mencapai 28, 47 persen. Angka yang jauh di bawah standar ini, menurut Iman, menjadi sinyal lemahnya komitmen Meta dalam menjaga keamanan jutaan pengguna internet di Indonesia.

Ia pun memberikan peringatan keras, bahwa lemahnya pengawasan mandiri oleh platform digital dapat memicu ledakan kasus penipuan, penyebaran disinformasi, hingga ujaran kebencian. Pengalaman pribadi melihat dampak negatif dari kejahatan digital ini membuatnya semakin yakin akan pentingnya tindakan tegas.

"Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat, ” ujarnya. Iman merasa prihatin membayangkan jika ruang digital yang seharusnya menjadi sarana edukasi dan informasi justru disalahgunakan untuk tindakan kriminal.

Secara hukum, Iman menegaskan bahwa pemerintah memiliki mandat kuat untuk bertindak. Merujuk pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pemerintah berwenang melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum. Ini adalah langkah krusial untuk melindungi warga negara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan demi mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan terlindungi bagi semua.

"Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar, ” tutup Iman, menekankan bahwa keuntungan yang didapat Meta di Indonesia harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum setempat. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |