Insiden Berdarah Masyarakat Adat Dayak PT Asmin Bara Barunang

6 days ago 8

KAPUAS - Tono Priyanto BG, sosok yang saat ini jadi sorotan publik terhadap kasus yang dialami, dalam menuntut hak terhadap perusahaan pertambangan batubara PT Asmin Bara Barunang (ABB), Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang beredar di publik maupun di dunia maya (Medsos), desakan agar Tono Priyanto BG untuk dibebaskan, karena dinilai dalam proses hukum hingga ke pengadilan adanya dugaan rekayasa hukum atau Kriminalisasi.

Hingga baru-baru ini (Selasa, 4/3/26) terjadinya konflik berdarah antar masyarakat adat yang tergabung dalam Koalisi Ormas Kalteng dengan pihak aparat penegak hukum di areal lokasi tambang batubara PT ABB, di desa Barunang, Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penindakan tegas oleh pihak kepolisian polres Kapuas tersebut, mengakibatkan beberapa orang terluka termasuk tiga orang anggota terluka, Aiptu Erwinsyah (megelami luka bacok dibagian kepala), Bripda Philo Alexandero Toepak (megelami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri) dan Bripda Arjuna Thio Saputra (mengalami luka bacok dibagian kepala).

Dan dari masyarakat adat, Supantri atau Raja Gunung ketua umum Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) terluka diduga tembakan di kaki, Sing'an alias Dayak Belinga atau Ipang terluka tembakan dikaki, Dodo, Wulandari (Isteri Sing'an), Rena alias Bawi Dayak (Isteri Raja Gunung) dan Herlin S Penyang, turut diamankan oleh pihak Polres Kapuas.

Total yang diamankan oleh pihak polres kapuas saat itu dari aliansi masyarakat adat sebanyak 6 orang. Dan saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah.

Saat ini kasus tersebut diambil alih oleh pihak penyidik Polda Kalteng, dan sebelumnya juga telah diadakan mediasi secara persuasif oleh Kapolda Kalteng bersama jajarannya dengan perwakilan Koalisi Ormas Kalteng di Palangka Raya.

Di kutip dari pembina Koalisi Ormas Kalteng, Yanto Eko Saputra, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si mengharapkan agar permasalahan yang telah terjadi baru-baru ini, bisa diselesaikan secara persuasif dan melalui proses hukum adat dayak, Rabu 4 Maret 2026.

Hingga nantinya permasalahan hukum yang telah memakan korban luka-luka dari kedua belah pihak ini bisa terjalin perdamaian baik itu Restoratif Justice (RJ) dan Adat.

Kembali kepada kasus Tono Priyanto BG, berdasarkan penulusuran media ini di SIIP PN Kuala Kapuas. Terlihat ada 4 link Minutasi (Proses akhir) dan 1 link agenda sidang terbaru.

Link minutasi pertama terkait putusan hukum PN Kuala Kapuas tanggal 7 Oktober 2021, dengan amar putusan Menyatakan Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I TONO PRIYANTO BG Bin BASNI dan Terdakwa II MUHAMMAD TUNJUNG Bin Hj BAKRI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan.

Link minutasi kedua, Selasa, 17 Jun. 2025 PN Kuala Kapuas dalam Amar Putusan Sela. Mengadili: Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara: PDM-12/Eku.2/Kpuas/0525 tanggal 22 Mei 2025 batal demi hukum.

Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Link ketiga Rabu, 07 Januari 2026, PN Kuala Kapuas memvonis Pidana Penjara Waktu Tertentu (5 Bulan) Amar Putusan , Menyatakan Terdakwa Tono Priyanto Bg Bin Basni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan, terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Dan link berikutnya, PN Kuala Kapuas melaksanakan sidang pertama Rabu, 04 Maret 2026. Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Klk Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Maret 2026. Nomor Surat Pelimpahan B-589/O.2.12/Eku.2/03/2026.

Dengan rentetan agenda sidang yang begitu panjang dan melelahkan ini, dirangkai juga dengan insiden terhadap masyarakat adat dalam membantu haknya di lahan miliknya sendiri terhadap penyerobotan oleh pihak PT Asmin Bara Barunang (ABB) juga terseret dalam arus dugaan hukum.

Tentu itu publik yang akan menilai sendiri akan peristwa ini, betapa kejam dan sadisnya hukum itu bisa diduga dipetilisirkan oleh oknum-oknum yang gila akan monopoli dibalik usaha pertambangan di bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah.

Desakan akan kasus ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, baik itu dari masyarakat adat di Kalimantan dan juga dari Legislator DPR RI, Sigit K Yunianto serta Ligislator DPRD Kalteng, Bambang Irawan dari partai PDI Perjuangan.

Agar para korban PT Asmin Bara Barunang untuk dibebaskan serta untuk pengusutan pengerahan aparat keamanan dalam konflik berdarah ini.

Dan lebih tegas lagi, untuk pengusiran Perusahaan pertambangan batubara PT Asmin Bara Barunang dari tanah adat Dayak, karena sudah melukai hati dan perasaan masyarakat adat dayak atas insiden berdarah tersebut.(/))

Read Entire Article
Karya | Politics | | |