Insiden di PT Asmin Bara Barunang, DAD Kapuas Menyayangkan dan Turut Prihatin

4 hours ago 4

KAPUAS - Insiden bentrokan yang terjadi di areal pertambangan batubara milik PT Asmin Bara Barunang (ABB) tepatnya di jalan Houling Sekmen 3 desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi isu dan sorotan publik saat ini.

Hal ini terkait dengan kepentingan sejumlah mayarakat adat dayak menuntut hak atas tanah atau lahan yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan pertambangan batubara PT ABB, hingga berujung penindak tegas oleh pihak aparat keamanan Polres Kapuas, hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB waktu setempat.

Penindakan tegas oleh pihak kepolisian polres Kapuas tersebut, terjadilah insiden yang mengakibatkan beberapa orang terluka termasuk tiga orang anggota terluka, Aiptu Erwinsyah (megelami luka bacok dibagian kepala), Bripda  Philo Alexandero Toepak (megelami luka  bacok di bagian punggung sebelah kiri) dan Bripda Arjuna Thio Saputra (mengalami luka bacok dibagian kepala).

Dari masyarakat adat, Supantri atau Raja Gunung ketua umum Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) terluka diduga tembakan di kaki, Sing'an alias Dayak Belinga atau Ipang, Dodo, Wulandari (Isteri Sing'an), Rena alias Bawi Dayak (Isteri Raja Gunung) dan Herlin S Penyang, turut diamankan oleh pihak Polres Kapuas.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, Gumer L. Satu, sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut hingga ada para pihak mengalami luka-luka serta terjadinya penindakan pengaman terhadap Aliansi masyarakat adat saat itu.

 "DAD Kabupaten Kapuas turut prihatin atas terjadinya insiden di PT Asmin Bara Barunang, dan sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi kepada masyarakat adat, " katanya. Kamis sore (5/3/26).

Gumer mengungkapkan bahwa DAD Kabupaten Kapuas beserta Kedamangan lets kemantiran adat khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, dalam masalah ini tidak ada laporan apapun dari pihak aliansi untuk kegiatan tersebut.

Sehingga menurutnya, DAD Kabupaten Kapuas bukannya tidak mendukung kegiatan masyarakat adat tersebut, namun secara aturan teknis tidak ada hal yang bisa dilakukan.

 "Sebenarnya kalau itu ada laporan perkara adat ke Kedamangan adat setempat, tentulah dalam penindakan hukum adat akan dilaksanakan, " sebut Gumer menjelaskan.

Dalam proses hukum adat, setiap ada laporan perkara adat yang di alami oleh setiap masyarakat adat baik itu perkara adat perorangan ataupun dengan pihak perusahaan terutama menyangkut hak ulayat masyarakat adat terhadap tanah maupun lahan.

Fungsi DAD dalam hal ini bertindak sebagai koordinator dan mediator dalam menyelesaikan sengketa adat, termasuk permasalahan antara masyarakat adat dengan pihak luar (misalnya perusahaan), berkoordinasi dengan Damang setempat atau lembaga lainnya.

 " Diperkara Tono Priyanto sudah bergulir di hukum negara dan sudah ada upaya mediasi dari pihak pemerintah kabupaten Kapuas. DAD tidak bisa mengambil alih dalam kapasitasnya, " ungkapnya kembali.

Pada prinsipnya, Gumer menjelaskan DAD sebagai lembaga mengoordinasikan kebijakan umum adat dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan hukum adat dan hukum nasional.

Supervisi Penegakan Hukum Adat dan mengawasi jalannya penegakan hukum adat yang dilakukan oleh Damang atau Mantir Adat agar tetap berjalan sesuai kearifan lokal.

 "DAD Kapuas berharap permasalahan ini bisa secepatnya selesai dengan tetap menjaga Kondusitifitas dan Kamtibmas, " tutup Ketua Harian DAD Kapuas ini.(//)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |