JAKARTA - Sebuah ironi pilu terkuak dalam kasus hukum yang menjerat Lupita Yuliandari, perempuan yang kini harus menghadapi jeruji besi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp351 juta. Kasus ini tak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam dari para pemerhati hukum dan organisasi Sahabat Perempuan dan Anak KADIN Indonesia, yang berjuang keras demi hak perlindungan perempuan dan anak.
Di tengah proses persidangan yang penuh tantangan, Lupita sempat mengungkapkan keterbatasannya. Ia mengaku tidak didampingi kuasa hukum di awal kasus lantaran terbentur biaya.
"Atas kebaikan hati Ibu Jurika Fratiwi SH., SE., MM., saat ini saya dibantu oleh LBH IWAPI secara pro bono, " tutur Lupita kepada wartawan, mencerminkan perjuangan berat yang ia hadapi, Kamis (09/03/2026).
Bantuan hukum yang diberikan LBH IWAPI, di bawah kepemimpinan Jurika Fratiwi, Ketua Komite Sahabat Perempuan dan Anak KADIN Indonesia, membawa secercah harapan. Namun, keprihatinan Jurika mendalam melihat peran suami Lupita yang dinilai minim tanggung jawab moral. Ia menyoroti fenomena umum di mana seorang suami biasanya akan berjuang mati-matian demi melindungi istri dari ancaman penjara, terutama jika masih ada anak-anak yang membutuhkan kehadiran ibu.
“Biasanya seorang suami akan berusaha keras agar istrinya tidak masuk penjara sehingga masih bisa mengurus anak-anaknya. Namun dalam kasus ini justru muncul pernyataan dari suami yang menyatakan dirinya tidak mengetahui penggunaan dana operasional perusahaan yang disebut-sebut digunakan oleh Lupita, ” ujar Jurika, Jumat (10/02/2026).
Pernyataan sang suami ini sontak memunculkan tanda tanya besar di kalangan pemerhati hukum. Dalam prinsip tata kelola perusahaan yang lazim, tanggung jawab atas penggunaan dana operasional sejatinya berada di bawah kendali pimpinan atau direktur perusahaan. Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut justru dialokasikan untuk kampanye suami Lupita sebagai calon legislatif, meskipun hasilnya tidak berujung kemenangan.
Kondisi keluarga Lupita pun menjadi sorotan tajam. Selama dirinya mendekam di balik jeruji, anak-anaknya terpaksa diasuh oleh keluarga besar dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas. Ironisnya, sang suami disebut-sebut tak memberikan dukungan nafkah maupun perhatian yang memadai bagi keluarganya.
Kasus ini menggarisbawahi kekhawatiran akan adanya perempuan yang harus menanggung konsekuensi hukum dari persoalan kompleks yang melibatkan pengelolaan perusahaan dan dinamika rumah tangga. LBH IWAPI pun menyoroti kejanggalan dalam proses pembuktian. Jaksa penuntut umum dinilai gagal menghadirkan saksi kunci serta barang bukti yang secara gamblang membuktikan keterlibatan Lupita dalam penggunaan dana operasional perusahaan.
"LBH IWAPI meminta keadilan bagi Lupita. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan adil, mengingat saksi utama maupun barang bukti yang dapat membuktikan dakwaan tersebut tidak dihadirkan secara jelas dalam persidangan, " ungkap Jurika Fratiwi.
Melalui pernyataan ini, LBH IWAPI menegaskan harapannya agar proses hukum yang dijalani Lupita dapat berjalan secara objektif dan transparan. Mereka mendesak agar seluruh fakta persidangan, termasuk aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak, dipertimbangkan secara menyeluruh. Dukungan juga diharapkan mengalir dari para pemimpin bangsa dan pihak yang peduli terhadap keadilan, termasuk Bapak Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya, untuk mendorong terciptanya proses hukum yang adil dan mencegah terulangnya ketidakadilan serupa. (PERS)








































