Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi resmi membebaskan iuran komite bagi siswa Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bukittinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Herriman, SH, M.Si., dalam siaran pers tertanggal 15 April 2025. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) selama tiga tahun terakhir.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, mulai tahun ini, iuran komite hanya dibebaskan bagi siswa yang berasal dari keluarga terdata dalam DTKS, ” jelas Herriman.
Ia menambahkan, sebelumnya BKK dan hibah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat digunakan untuk membebaskan iuran komite seluruh siswa SLTA/SLB, baik negeri maupun swasta, yang ber-KTP Bukittinggi. Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat sasaran dan kurang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pengelolaan SMA, SMK, dan SLB memang menjadi kewenangan provinsi. Di sisi lain, Pemko Bukittinggi masih memiliki banyak urusan yang menjadi tanggung jawab langsung dan belum tertangani secara optimal karena keterbatasan anggaran, ” ungkap Herriman.
Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Kota berharap penggunaan APBD bisa lebih fokus pada sektor-sektor yang menjadi kewenangan kota, sembari tetap memberikan dukungan pendidikan bagi warga kurang mampu.
“Kami percaya, langkah ini akan menciptakan keadilan dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Pendidikan tetap jadi prioritas, tapi harus dijalankan dengan prinsip tepat sasaran, ” tutup Herriman.(Lindafang)