Jaksa Tuntut 18 Bulan Penjara untuk Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur

9 hours ago 3

ACEH TIMUR - Dua sosok yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi pembangunan gedung arsip di Aceh Timur kini menghadapi ancaman hukuman penjara. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur merekomendasikan hukuman 18 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa, Jumat (12/12/2025).

Informasi ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri di Banda Aceh, Jumat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiningsih membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamaluddin, didampingi hakim anggota Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Budi Hermawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh. Turut menghadapi tuntutan adalah Mahdi, yang berperan sebagai Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi, selaku penyedia jasa dalam proyek pembangunan gedung arsip tersebut.

Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebani denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, mereka diancam hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.

Menariknya, JPU tidak mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp298 juta. Hal ini dikarenakan jumlah tersebut telah dikonversikan dengan uang yang berhasil disita selama proses penyidikan berlangsung.

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) yang digabungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga turut menjadi dasar tuntutan.

Kronologi kasus ini bermula ketika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2, 5 miliar untuk pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada tahun 2022. Setelah melalui proses lelang, proyek ini dimenangkan oleh CV Rahmat Konstruksi dengan nilai penawaran sekitar Rp2, 4 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan signifikan pada spesifikasi gedung. Awalnya direncanakan berlantai dua, proyek tersebut kemudian diubah menjadi hanya satu lantai. Perubahan ini juga berdampak pada anggaran, yang lantas berubah menjadi Rp1, 7 miliar.

Meski demikian, pelaksanaan pembangunan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Laporan pekerjaan yang disampaikan pun dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Lebih lanjut, laporan dari pengawas pekerjaan juga diduga dipalsukan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut mencapai Rp298 juta, " ungkap JPU.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan kelanjutan persidangan pada pekan depan untuk mendengarkan argumen pembelaan dari kedua terdakwa. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |