JAKARTA — PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk wisatawan warga negara asing (WNA), akan mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musibah kecelakaan transportasi laut tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Kapal wisata Putri Sakinah dilaporkan mengalami kecelakaan dan tenggelam saat berlayar dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo.
Berdasarkan data sementara, kapal wisata tersebut membawa 7 penumpang dan 4 Anak Buah Kapal (ABK). Dari jumlah tersebut, 7 orang dinyatakan selamat, sementara 4 orang penumpang masih dinyatakan hilang dan hingga Minggu (28/12) masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.
Proses pencarian terus dilakukan secara intensif oleh berbagai unsur, di antaranya KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
Sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan pengguna jasa angkutan umum, Danantara – Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pendataan korban berjalan cepat, akurat, dan tepat sasaran.
“Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum, ” ujar Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi, serta berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan.
“Kami turut berduka atas musibah ini dan berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan. Kami juga mengimbau seluruh pihak, khususnya pemilik dan penumpang moda transportasi air, agar selalu mematuhi peraturan pelayaran serta mengikuti seluruh imbauan yang telah ditetapkan pemerintah, ” tambahnya.
Melalui langkah-langkah responsif dan koordinasi lintas sektor, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi, sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan masyarakat.















































