Surabaya - Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapatkan "angin segar" melalui lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 ini bukan sekadar pemenuhan formalitas atas permohonan uji materiil belaka, melainkan sebuah pernyataan konstitusional yang tegas, dalam negara hukum yang demokratis, pers tidak boleh diletakkan di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi yang sewenang-wenang.
Publik mungkin bertanya, apakah putusan ini menciptakan "kekebalan hukum" atau impunity bagi wartawan?. Jawabannya jelas Tidak. MK secara sangat cermat membedakan antara perlindungan terhadap profesi jurnalistik dan kekebalan hukum personal.
Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan adalah perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang berbasis pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jika seorang wartawan bekerja dalam koridor profesionalisme melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan berpegang pada fakta maka negara wajib hadir menjamin keamanannya.
Sebaliknya, jika tindakan tersebut berada di luar ranah jurnalistik dan murni merupakan pelanggaran pidana, maka hukum umum tetap berlaku. Inilah "titik keseimbangan" baru yang ditawarkan MK, kebebasan pers adalah syarat mutlak demokrasi, namun kode etik adalah jangkar yang memastikan kebebasan tersebut tidak berubah menjadi anarki informasi.
Untuk memahami urgensi putusan ini, kita perlu menengok kembali catatan kelam kriminalisasi pers. Selama ini, banyak jurnalis terjebak dalam pusaran "kriminalisasi berlapis".
Kasus-kasus di mana wartawan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik (Pasal 27A UU ITE) saat menginvestigasi dugaan korupsi di daerah bukanlah hal baru.
Alih-alih mendapatkan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Pers, aparat seringkali langsung melayangkan panggilan pemeriksaan.
Tekanan psikologis dan biaya hukum yang tinggi seringkali memaksa media melakukan self-censorship.
Dengan adanya Putusan MK ini, "jalur pintas" yang digunakan pihak antikritik untuk membungkam jurnalis melalui tangan aparat harus terhenti.
Prosedurnya kini menjadi jelas, aduan yang masuk ke kepolisian wajib melalui filter hukum dengan meminta keterangan ahli dari Dewan Pers untuk memastikan apakah karya tersebut adalah produk jurnalistik.
Jika ya, penyelesaiannya mutlak dikembalikan ke UU Pers. Hanya jika media menolak melayani hak jawab, barulah sanksi dapat dijatuhkan.
Apa yang dilakukan MK Indonesia melalui putusan ini adalah langkah moderat namun progresif untuk mengejar standar global.
Di Amerika Serikat, melalui putusan New York Times Co. v. Sullivan (1964), standar actual malice digunakan agar pejabat publik tidak bisa membungkam media dengan mudah.
Di Eropa, melalui yurisprudensi European Court of Human Rights (ECtHR), pers diberi ruang gerak luas karena pejabat publik dianggap sebagai subjek yang harus siap disorot.
Langkah MK adalah bentuk komitmen bahwa jurnalisme bukanlah kriminalitas. Kita sedang membangun sistem "Perlindungan Berbasis Kode Etik" yang sangat relevan dengan budaya hukum Indonesia.
Dengan perlindungan yang lebih kuat, maka "tekanan" bagi insan pers justru semakin besar. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik payung hukum jika di lapangan kita justru melakukan malpraktik jurnalistik.
Media harus memiliki sistem internal yang kuat. Dewan Pers pun harus memperkuat fungsinya sebagai lembaga kuasi-peradilan yang objektif dan independen.
Jika media digunakan sebagai alat pemerasan (blackmail) atau penyebaran fitnah yang disengaja, maka putusan MK ini tidak boleh menjadi tameng. Kita harus berani membersihkan "oknum" yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan fungsi pers yang sehat.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 adalah "lonceng pengingat" bagi aparat penegak hukum. Mengabaikan mekanisme Dewan Pers kini tidak hanya mengabaikan UU Pers, tetapi juga mencederai mandat konstitusional Mahkamah.
Ke depan, tiga langkah konkret harus segera diambil.
Pertama, penyelarasan SOP. Kapolri dan Jaksa Agung perlu mengeluarkan instruksi teknis kepada seluruh jajaran agar tidak memproses laporan pidana terhadap wartawan sebelum rekomendasi Dewan Pers keluar.
Kedua, penguatan titerasi. Media harus terus membekali wartawannya dengan pemahaman hukum agar setiap tulisan kokoh secara etika dan legal.
Ketiga, advokasi berkelanjutan. Organisasi profesi pers harus mengawal implementasi putusan ini agar tidak terdistorsi di lapangan.
Kita tidak boleh abai terhadap dissenting opinion dari hakim Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Perbedaan pendapat ini adalah dinamika sehat. Ia menjadi pengingat bagi Mahkamah untuk tetap berhati-hati menjaga batas antara judicial activism dengan kewenangan legislatif, serta bagi jurnalis untuk tidak terlena dengan "perlindungan" yang diberikan.
Putusan ini adalah kemenangan bagi publik. Kebebasan pers pada dasarnya adalah hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan objektif. Ketika wartawan dilindungi dari intimidasi, publiklah yang paling diuntungkan.
Sekarang, bola panas berada di tangan Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Apakah putusan ini akan menjadi "tinta di atas kertas" atau benar-benar menjadi budaya baru dalam penegakan hukum?. Waktu yang akan menjawab. Namun yang pasti, hari ini demokrasi Indonesia memiliki satu lapisan pelindung tambahan yang cukup kuat.@Red.
Oleh: Dedik Sugianto
Pemimpin Redaksi Media Sindikat Post








































