BARRU - Polemik aktivitas penimbunan sawah produktif di wilayah Ammaro, Kelurahan Coppo, Kabupaten Barru, kini memasuki babak baru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barru, Dr. S. Rifatullah Akil, S.STP., M.M., angkat bicara secara tegas mengenai legalitas proyek tersebut.
Kepada awak media, Rifatullah memastikan bahwa hingga saat ini, pihak pengembang belum mengantongi izin resmi untuk melakukan alih fungsi lahan di lokasi yang berada tepat di depan Kantor PLN Barru tersebut.
"Sampai sekarang belum ada ijinnya, " tegas Rifatullah singkat saat dikonfirmasi pada Rabu malam (4/3/2026).
Pernyataan ini seolah menjadi tamparan bagi aktivitas di lapangan yang terpantau sudah mulai melakukan penimbunan secara masif menggunakan alat berat dan hilir mudik truk material.
Senada dengan pernyataan Kadis PTSP, Ketua LSM Harimau Indonesia Bersayap (HIB), Ir. Abdu Samid, menyayangkan adanya pembiaran aktivitas konstruksi di atas lahan yang izinnya masih nyangkut.
Berdasarkan investigasi tim LSM HIB, proses administrasi untuk alih fungsi lahan tersebut memang sedang berjalan, namun belum mencapai tahap final alias belum diterbitkan.
Temuan Lapangan: Penimbunan material untuk kawasan perumahan.
Status Perizinan: Masih dalam proses per 4 Maret 2026.
"Hasil konfirmasi kami jelas, izin belum terbit. Tapi faktanya di lapangan, alat berat sudah bekerja. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan aturan di Barru, ” ujar Abdu Samid.
Langkah berani Kadis PTSP yang mengungkap status izin ini mendapat apresiasi sekaligus menjadi tantangan bagi Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera bertindak.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemkab Barru dalam melindungi lahan pertanian sesuai instruksi Menteri Pertanian RI mengenai ketahanan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi Ammaro dilaporkan masih terus berlangsung, meski otoritas perizinan tertinggi di Kabupaten Barru sudah menyatakan bahwa proyek tersebut ilegal secara administrasi.







































