JAKARTA – Potensi penghentian pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) nasional di ruas Tol Trans Jawa, membentang dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung Semarang, kini menjadi sorotan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama para pemangku kepentingan terkait menyatakan akan segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini.
Evaluasi Menyeluruh Pemberlakuan One Way Nasional
Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pergerakan arus lalu lintas pasca-puncak arus mudik. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengonfirmasi rencana tersebut.
“One way nasional yang dibuka pada tanggal 18 Maret, besok pagi (Sabtu (21/3)) akan kami evaluasi, ” kata Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Jumat (20/03/2026).
Keputusan ini didasarkan pada pengamatan awal yang menunjukkan tren penurunan volume kendaraan di jalan tol. Jika data traffic counting terus menunjukkan angka yang rendah, tidak menutup kemungkinan rekayasa lalu lintas ini akan dicabut.
Kriteria Penghentian One Way
Penurunan volume kendaraan menjadi indikator utama. Apabila tidak ada tanda-tanda kenaikan arus lalu lintas yang signifikan, seperti yang terdeteksi melalui traffic counting di jalan tol, maka pemberlakuan one way nasional akan dihentikan.
Kolaborasi Strategis dengan Stakeholder
Proses evaluasi ini tidak dilakukan secara terpisah. Korlantas Polri menekankan pentingnya kolaborasi erat dengan berbagai stakeholder.
“Kami lakukan kolaborasi dengan stakeholder, baik Pak Menteri Perhubungan, Dirut Jasa Marga, termasuk kami akan melapor kepada Bapak Kapolri. Mungkin one way arus mudik akan kami cabut. Jamnya kapan nanti akan kami sampaikan, ” ujar Agus Suryonugroho.
Kronologi Pemberlakuan One Way Nasional
Pemberlakuan one way nasional di Tol Trans Jawa secara resmi dimulai pada Rabu, 18 Maret. Rekayasa lalu lintas ini mencakup ruas tol dari KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, hingga KM 414 di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang menggunakan jalur utara menuju Jawa Tengah, sebuah pengalaman yang pasti diingat oleh setiap pemudik yang melintas.
Tujuan Negara dalam Memberikan Pelayanan Terbaik
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan optimal bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Ia menambahkan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan para pemudik, sebuah kepedulian yang dirasakan langsung oleh keluarga yang ingin berkumpul.
Tahap Awal Rekayasa Lalu Lintas
Sebelum pemberlakuan one way nasional secara penuh, rekayasa lalu lintas telah diimplementasikan sejak Selasa, 17 Maret 2026. Namun, pada tahap awal tersebut, rekayasa hanya bersifat parsial, yaitu dari KM 70 hingga KM 263 di Tol Trans Jawa.
Perluasan One Way Akibat Lonjakan Pemudik
Perluasan one way hingga ke KM 414 Kalikangkung Semarang diterapkan sebagai respons terhadap peningkatan volume kendaraan pemudik yang signifikan menggunakan Tol Trans Jawa menuju Jawa Tengah. Kepadatan yang sempat terjadi ini menjadi alasan utama diperpanjangnya rekayasa lalu lintas tersebut, sebuah pemandangan yang mungkin membuat beberapa pengemudi merasa sedikit cemas namun tetap optimis untuk sampai tujuan.
Data Pergerakan Arus Lalu Lintas (Ilustratif)
Berikut adalah ilustrasi data pergerakan arus lalu lintas yang menjadi pertimbangan evaluasi:
| Rabu, 18 Maret (Puncak Mudik) | ~80.000 | Peningkatan signifikan |
| Kamis, 19 Maret | ~65.000 | Mulai landai |
| Jumat, 20 Maret (Estimasi) | ~50.000 | Tren penurunan |
Perbandingan Volume Kendaraan di Gerbang Tol Utama (Ilustratif)
Perbandingan ini menunjukkan pergerakan kendaraan di gerbang tol utama yang terdampak one way:
| Cikampek Utama (KM 70) | ~35.000 | ~20.000 |
| Kalikangkung (KM 414) | ~25.000 | ~15.000 |
Analisis Tren Penurunan Arus Kendaraan
Tren penurunan ini menjadi dasar pertimbangan Korlantas Polri untuk mengambil keputusan.
| Traffic Counting Harian | Rendah | Potensi penghentian one way |
| Perkiraan Arus Balik | Belum signifikan | Menunggu perkembangan |
Potensi Dampak Penghentian One Way
Penghentian one way dapat memengaruhi pola lalu lintas kembali normal.
| Kepadatan | Kemungkinan terjadi peningkatan di beberapa titik |
| Waktu Tempuh | Kembali normal, namun perlu antisipasi |
| Kenyamanan Pemudik | Potensi kembali ke pola lalu lintas reguler |
Informasi Terbaru Mengenai Keputusan Akhir
Keputusan final mengenai pencabutan one way akan diinformasikan lebih lanjut.
| Korlantas Polri | Menyampaikan keputusan dan waktu pencabutan | Segera setelah evaluasi |
| Stakeholder Terkait | Koordinasi dan persiapan teknis | Berkelanjutan |
Peran serta Masyarakat dalam Memantau Arus Lalu Lintas
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kondisi lalu lintas sangat berharga.
| Aplikasi Navigasi | Memberikan data real-time kepada pengguna lain |
| Media Sosial | Menyebarkan informasi terkini secara luas |
Bagi saya pribadi, melihat bagaimana otoritas transportasi begitu sigap mengevaluasi kebijakan berdasarkan data riil di lapangan memberikan rasa lega. Ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar mendengarkan dan merespons kondisi di lapangan, bukan sekadar menerapkan aturan tanpa pertimbangan. Pengalaman melakukan perjalanan mudik yang lancar adalah impian setiap orang, dan upaya ini patut diapresiasi.
Detail Lokasi Pemberlakuan One Way Nasional
Pemberlakuan one way nasional ini mencakup ruas tol strategis:
| KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat | KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah | Tol Trans Jawa |
Keputusan akhir mengenai kelanjutan atau penghentian one way nasional ini akan sangat bergantung pada evaluasi mendalam yang akan dilakukan Korlantas Polri bersama seluruh stakeholder terkait. Perkembangan selanjutnya akan terus dilaporkan. (PERS)





































