JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat kesuksesan luar biasa dari Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah. Sejak diluncurkan pada tahun 2022, instrumen pembayaran yang dirancang khusus untuk unit kerja pemerintahan ini telah diadopsi oleh 267 pemerintah daerah (pemda). Lebih mengesankan lagi, total transaksi yang tercatat mencapai angka fantastis Rp665 miliar.
KKI ini merupakan solusi pembayaran inovatif yang memungkinkan pemda melakukan transaksi belanja barang atau jasa dengan memanfaatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Inisiatif ini sejalan dengan upaya BI untuk memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam keterangannya pada Kamis (05/03/2026) di Jakarta, menjelaskan bahwa KKI adalah salah satu pilar penting dalam ekosistem pembayaran digital pemerintah. Selain KKI, ia juga menyoroti pemanfaatan QRIS oleh berbagai pemda yang dinilai turut mendorong penerimaan daerah, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam transaksi pemerintah daerah.
Peran aktif pemda dalam transformasi digital daerah sangatlah krusial untuk memastikan efektivitas, integrasi, dan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian lokal. BI, bersama dengan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), terus berupaya meningkatkan kapasitas pemda. Fokusnya adalah memperkuat implementasi ETPD, mendorong digitalisasi layanan publik, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui penyelenggaraan Program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi P2DD, yang dikenal sebagai KATALIS P2DD. Program ini merupakan wujud nyata dukungan BI terhadap agenda pembangunan nasional, Asta Cita, sekaligus akselerasi digitalisasi keuangan daerah yang terarah dan berkelanjutan. KATALIS P2DD dirancang sebagai wadah kolaborasi dan pembelajaran bersama antar pemda, dengan fokus utama pada peningkatan kapasitas dan literasi SDM pemda, penguatan kolaborasi antar daerah, serta standardisasi sistem untuk interoperabilitas.
Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Satgas P2DD, Ferry Irawan, mengapresiasi capaian kebijakan P2DD sepanjang tahun 2025. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini telah mendorong perkembangan ekosistem digital daerah secara signifikan. Buktinya, 511 pemda atau 93, 6 persen telah memperluas kanal pembayaran digital untuk pajak, retribusi, dan belanja melalui pemanfaatan QRIS, uang elektronik, serta kerja sama dengan platform e-commerce.
Menyongsong tahun 2026, kebijakan P2DD diarahkan untuk memperkuat ekosistem digital daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kepatuhan, serta mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan berdampak.
“Forum Katalis P2DD diharapkan dapat mewujudkan berbagai upaya kolaboratif, langkah strategi yang implementatif, dan menjadi forum knowledge sharing untuk pertukaran praktik baik dalam rangka pengawalan program-program prioritas Pemerintah, ” kata Ferry. (PERS)




































