PANGKEP SULSEL– Kepolisian Resor Pangkep menggelar kegiatan press release terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sakka (36) terhadap temannya sendiri. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 3 April 2025, di Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Kegiatan press release berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep, Kamis (24/04/25), dan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Penyidik Satreskrim Bripka Asriadi, S.H., bersama personel Satreskrim.
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan bermula ketika pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras jenis tuak (ballo) bersama lima orang lainnya. Di tengah kebersamaan itu, korban mengucapkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku.
“Pelaku merasa tersinggung setelah korban mengatakan 'Nenekmu dan nenekku dulu tidak bisa membunuh nenekku', ” jelas AKP Imran.
Karena tersulut emosi, pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau sebanyak tiga kali yang mengenai bagian lengan kiri, dada, dan perut korban. Saat kejadian, korban tidak sempat memberikan perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:
• 1 (satu) bilah pisau passari,
• 1 (satu) lembar baju kemeja,
• dan 1 (satu) celana jeans warna hitam milik pelaku.
Kasi Humas Polres Pangkep juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, yang kerap menjadi pemicu utama tindak kekerasan, keributan, dan tindakan kriminal lainnya.
"Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sehat dengan menjauhi minuman keras dan perilaku negatif lainnya, ” tutup AKP Imran. ( Abrar)