BARRU - Pemanggilan sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan periode 2024 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas memicu reaksi keras.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Barru, Andi Agus Gengkeng, angkat bicara mengenai pemeriksaan yang menyeret nama-nama besar tersebut.
Andi Agus Gengkeng menegaskan bahwa langkah Kejati Sulsel merupakan ujian integritas bagi penegak hukum.
Menurutnya, publik menantikan apakah pemeriksaan terhadap figur seperti Andi Ina Kartika Sari (Bupati Barru), Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, hingga Ni'matullah, akan bermuara pada pengungkapan aktor intelektual atau sekadar formalitas.
"Kasus bibit nanas ini memalukan. Bagaimana mungkin proyek yang kini menjadi perkara hukum bisa lolos dalam pembahasan Banggar jika fungsi pengawasan berjalan?" cetus Andi Agus saat ditemui di Barru, pada Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, keterlibatan pimpinan legislatif dalam proses penganggaran sangat krusial. Oleh karena itu, pemeriksaan ini tidak boleh hanya berhenti pada tahap konfirmasi.
"Kami di LAKI meminta Kejati jangan ragu. Jika ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan dalam proses persetujuan anggaran yang menyimpang, statusnya harus ditingkatkan. Rakyat tidak butuh saksi pelengkap penderita, rakyat butuh kepastian hukum" tegas pria yang akrab disapa Puang Agus ini.
Agus juga menyoroti absennya salah satu mantan pimpinan, Muzayyin Arif, dalam panggilan penyidik. Ia mendesak Kejati Sulsel untuk tetap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, meskipun yang bersangkutan kini menjabat sebagai kepala daerah atau tokoh politik strategis.
"Jabatan Bupati atau pimpinan partai jangan jadi tameng. Hukum harus tegak lurus (equality before the law). Kasus yang menyeret mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin ini adalah skandal besar yang merugikan uang rakyat melalui komoditas yang harusnya mensejahterakan petani, " lanjutnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami sejauh mana pengetahuan dan persetujuan DPRD Sulsel terkait proyek tersebut.
Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB.
Kejati Sulsel sendiri masih menutup rapat hasil penyidikan terkait materi pemeriksaan para mantan legislator tersebut dengan alasan teknis penyidikan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan. LAKI Barru akan memastikan bahwa siapa pun yang menikmati atau memuluskan kerugian negara ini harus bertanggung jawab, " tutup Andi Agus Gengkeng.







































