JAKARTA - Negara harus menanggung kerugian fantastis sebesar Rp622 miliar akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Angka sebesar itu, yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentu saja mengiris hati setiap warga negara yang peduli akan nasib bangsanya. Ini bukan sekadar angka, melainkan potensi pembangunan yang terhambat, layanan publik yang terbengkalai, atau mimpi puluhan ribu calon jemaah yang mungkin terhalang.
Informasi mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026. Sidang ini diajukan oleh tersangka utama dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan status tersangkanya dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.
"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166, sehingga secara jelas tindak pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, " tegas perwakilan Biro Hukum KPK, menyampaikan fakta yang memberatkan.
Tim Biro Hukum KPK tampaknya sangat yakin bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah dilandasi oleh dua alat bukti yang kuat. Mereka berargumen bahwa ada unsur penyalahgunaan jabatan dan upaya melawan hukum yang dilakukan, yang menjadi dasar kuat penegakan hukum ini.
"Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan serta petunjuk sehingga syarat kecukupan minimal dua alat bukti telah terpenuhi, " jelas mereka lebih lanjut, menunjukkan ketelitian dalam proses penyelidikan.
Dalam menghadapi gugatan praperadilan, Tim Biro Hukum menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut dianggap keliru objeknya (error in objecto) dan tidak jelas (obscuur libel). Oleh karena itu, mereka secara tegas menolak permohonan praperadilan tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memang sempat melontarkan argumen bahwa penetapan klien mereka sebagai tersangka tidak sah karena dinilai tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Mereka merinci adanya tiga surat perintah penyidikan yang dipermasalahkan. Ketiga sprindik tersebut, yaitu Nomor 61/Dik.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, Nomor 61A/2025/Dik.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025, dan Nomor 01/Dik.00/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar penetapan tersangka serta upaya paksa.
Dalam pusaran kasus ini, tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas yang menyandang status tersangka. Staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam meloloskan perubahan aturan pembagian kuota haji. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum dilakukan penahanan. (PERS)







































