Kejaksaan Tuntut 4,5 Tahun Penjara untuk Korupsi Peta Desa Fiktif Lahat

2 days ago 6

LAHAT - Perjalanan hukum dua pejabat di Kabupaten Lahat terkait dugaan korupsi pembuatan peta desa fiktif pada Tahun Anggaran 2023 kini memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam, dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang pada Kamis (4/12/2025), JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan, " tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya tuntutan penjara dan denda, Angga Muharam juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2, 498 miliar. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, ia terancam menjalani hukuman tambahan kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Angga Muharam, Muhammad Hartoyo, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam putusannya.

"Klien kami dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Dalam nota pembelaan nanti akan kami jelaskan bahwa kesalahan ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab klien kami. Selain itu, kegiatan tersebut juga sudah dihitung secara detail. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkannya, " ujar Hartoyo.

Senada, kuasa hukum Darul Effendi, Muhammad Fahrul Arzani, juga akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Ia menambahkan bahwa Darul Effendi akan menyampaikan pembelaan pribadinya.

"Pak Darul juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi. Beliau dituntut 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan, namun tidak ada tuntutan uang pengganti, " jelas Arzani.

Sebelumnya, terungkap dalam dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun, izin tersebut diduga disalahgunakan hingga melibatkan 233 desa di Kabupaten Lahat. Akibat perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4, 113 miliar berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |