Kejari Samarinda Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Miliaran Rupiah

3 days ago 4

SAMARINDA - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam memberantas korupsi. Senin (9/12/2025), berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun anggaran 2019–2020 resmi diserahkan ke Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus. Ini adalah momen yang sangat dinantikan, sebuah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi penyalahgunaan wewenang.

Dalam kasus yang menyita perhatian ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AN, yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Samarinda periode 2019–2020; HN, yang memegang posisi Wakil Ketua Umum IV KONI Kota Samarinda tahun 2019 sekaligus Bendahara Umum KONI pada tahun 2020; serta AAZ, Bendahara Umum KONI Kota Samarinda tahun 2019. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Samarinda. Masa penahanan dimulai sejak 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan tiga Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan. Ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memproses kasus ini.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Kaltim, tercatat kerugian mencapai Rp2.130.378.681, " ungkap Bara. Angka yang fantastis ini tercantum dalam Laporan Nomor PE.03.03/SR/S-2086/PW17/5/2024 tertanggal 31 Desember 2024. Sebuah kerugian besar yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kemajuan olahraga Samarinda.

Namun, di tengah besarnya kerugian negara, ada secercah harapan. "Meskipun kerugiannya besar, di tingkat penyidikan, kami telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp114.459.200, " tambah Bara. Ini adalah upaya penting dalam meminimalkan dampak negatif dari praktik korupsi.

Kasus korupsi dana hibah KONI ini bukanlah satu-satunya yang ditangani Kejari Samarinda. Ini merupakan satu dari lima perkara tindak pidana korupsi yang saat ini tengah didalami oleh penyidik. Kejari Samarinda menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang ada. Upaya ini merupakan bentuk nyata dalam menjaga marwah tata kelola keuangan negara agar tetap bersih dan akuntabel, demi masa depan yang lebih baik. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |