Kepala Desa Babakan Asem Diminta Untuk Serius Tangani Keluhan Masyarakat

9 hours ago 2

JNI, Kab.Tangerang – Hari ini saya M. Yopi Rianda, SH bersama Hosidatul Arobiah, SH., MH dari Kantor Law Firm PRABU & PARTNERS, Kuasa Hukum dari Ahli Waris Askat bin Jali Mendatangi Kantor Kepala Desa untuk Melakukan Pengaduan Dan Permohonan Kepada Kepala Desa Babakan Asem Perihal Tanah Klien kami agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Klien kami, namun kami tidak bertemu dengan Kepala Desa dan hanya bertemu dengan Staff Desa. Rabu (9/5/2025).

Kami dari Kantor Law Firm PRABU & PARTNERS dan Ahli Waris Askat bin Jali memohon kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Kepala Desa Babakan Asem untuk serius dalam menangani persoalan-persoalan yang terjadi di Masyarakat, ujar Yoppi.

"Sebelumnya kami telah bersurat secara resmi kepada Kepala Desa Babakan Asem, Namun belum ada balasan. Selanjutnya Kami memohon Kepada Aparat Pemerintah dari mulai Desa Babakan Asem, kecamatan Teluk Naga, kabupaten Tangerang, provinsi Banten untuk dapat memberikan Solusi bagi masyarakat."  Jelasnya.

"Mengingat Para Ahli Waris termasuk Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi bahkan, kondisi salah satu Ahli Waris sakit-sakitan, ada juga salah satu Ahli Waris yang sudah berumur dan tidak memiliki penghasilan tetap. Menurut kami perlu peran serta Aparat Pemerintah dan Instansi-instansi terkait lainnya dalam membantu Persoalan Masyarakat, Terutama untuk Bupati Tangerang terpilih dan Gubernur Banten terpilih ini adalah tanggung jawab Pemerintah, " papar Pengacara Yopi Rianda.

Masih Prabu & Partners, Ahli Waris menambahkan, Bapak Kurdi begitu perihnya dalam waktu 7 tahun Memperjuangkan Hak Waris atas tanah di Desa Babakan Asem Peninggalan orang tuanya.

"Maka dari itu saya harap Keadilan berpihak kepada kami dan orang-orang yang Menguasai, Menjual Belikan hak orang lain dengan cara yang tidak baik/dengan cara jahat harus dihukum seberat-beratnya, " imbuhnya.

Bang Yopi Rianda, SH menambahkan, perlunya peran pemerintah, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan dan Instansi lainnya. "Mengingat persoalan ini sudah masuk dalam Proses Hukum di Polres Metro Tangerang Kota. Harapan saya persoalan ini agar cepat selesai, karena sudah terlalu lama Ahli Waris berharap atas Hak nya, saya meminta pihak dari Kepolisian turut memantau dan memeriksa prosesnya." Pungkas Yopi. (Red/Ilys)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |