Ketua DPD PPDI Lampung: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat secara Konstitusional

1 week ago 5

Lampung — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai penolakan dari berbagai pihak. Selain ditegaskan oleh Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sikap serupa juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung, Apri Susanto.

Apri Susanto menyatakan mendukung sepenuhnya keputusan yang menempatkan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, kedudukan tersebut tidak hanya tepat, tetapi juga sesuai dengan arah reformasi sektor keamanan.

“Kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk pelindungan terhadap independensi institusi kepolisian. Jika ditempatkan di bawah kementerian, risiko intervensi bisa muncul dan mengganggu profesionalisme penegakan hukum, ” kata Apri, Selasa (27 Januari 2026).

Ia menegaskan bahwa desain kelembagaan Polri saat ini merupakan bagian dari hasil Reformasi 1998 yang bertujuan memisahkan fungsi militer dan kepolisian agar lebih demokratis dan akuntabel. Pengaturan tersebut juga ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara jelas menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian teknis.

“Secara yuridis maupun historis, posisi Polri di bawah Presiden adalah bentuk penguatan independensi lembaga. Penempatan di bawah kementerian justru berpotensi menyalahi semangat reformasi karena membuka ruang intervensi politik sektoral dalam penegakan hukum, ” ujar Apri.

Menurutnya, dukungan penuh dari seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menunjukkan adanya kesepahaman politik nasional dalam menjaga independensi dan profesionalisme Polri.

“Penguatan pengawasan oleh DPR, Kompolnas, serta pengawasan internal Polri harus berjalan seiring agar reformasi tidak berhenti hanya pada tataran normatif, ” lanjutnya.

Apri menilai penegasan Komisi III DPR RI sekaligus menutup spekulasi tentang pembentukan Kementerian Kepolisian, yang sejak awal dinilai tidak memiliki urgensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

“Yang dibutuhkan Polri bukan perubahan kedudukan, melainkan konsistensi dalam menjalankan agenda reformasi agar kepercayaan publik terus meningkat, ” tutupnya. [Komar]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |