Kewajiban membentuk Internal Audit di Indonesia bersifat selektif dan sangat bergantung pada jenis perusahaan. Perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal (emiten/perusahaan publik), perbankan, BUMN, perasuransian, lembaga pembiayaan (dengan ambang aset tertentu), dan perusahaan efek diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memiliki fungsi audit internal. Sebaliknya, Perseroan Terbatas biasa (tertutup, non-publik, dan non-BUMN) tidak memiliki kewajiban eksplisit untuk membentuk internal audit berdasarkan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berikut adalah rincian lengkap kewajiban berdasarkan kategori perusahaan:

Penjelasan Lengkap
- Emiten dan Perusahaan Publik
Bagi perusahaan yang tercatat di bursa efek atau merupakan perusahaan publik, kewajiban membentuk Unit Audit Internal bersifat mutlak berdasarkan POJK 56/POJK.04/2015 Pasal 3 yang menyatakan:
Pasal 3 • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal.
Ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-496/BL/2008 (Peraturan IX.I.7) angka 2. Unit Audit Internal harus memiliki piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi:
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, SDM, pemasaran, TI, dan kegiatan lainnya
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada direktur utama dan Dewan Komisaris
- Bank Umum
Bank umum wajib memiliki fungsi audit intern berdasarkan POJK 1/POJK.03/2019 Pasal 2 ayat (1):
Pasal 2 ayat (1)
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019
Bank wajib memiliki fungsi audit intern sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Bank.
Fungsi ini dijalankan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama dan wajib menyampaikan laporan kepada direktur utama dan Dewan Komisaris. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Bagi BUMN, kewajiban membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) diatur dalam PP 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN[ref] Pasal 66:
Pasal 66
• Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
Pada setiap BUMN dibentuk Satuan Pengawasan Intern.
Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Ketentuan ini dipertegas dan diperluas dalam Permen BUMN PER-2/MBU/03/2023 Pasal 29 yang menyatakan Direksi wajib menyelenggarakan pengawasan intern dan membentuk SPI serta membuat piagam pengawasan intern. SPI memiliki fungsi Audit Intern dengan wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang luas mencakup akses informasi, koordinasi dengan Auditor Eksternal, serta pemantauan tindak lanjut perbaikan.
Penting: Untuk BUMN, SPI juga harus dipastikan keberadaannya di Anak Perusahaan BUMN.
- Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah wajib memiliki fungsi audit internal berdasarkan POJK 23/2023 Pasal 95:
Pasal 95 ayat (1) • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023
Perusahaan wajib memiliki fungsi audit internal sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha Perusahaan.
Fungsi ini dijalankan oleh satuan kerja audit internal yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama. Pasal 73 ayat (2) pun secara eksplisit menyebutkan "audit internal" sebagai salah satu fungsi yang harus dimiliki dalam susunan organisasi perusahaan asuransi.
- Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan LKM
Berdasarkan POJK 48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Pasal 84 mengatur:
- Aset > Rp250 miliar: WAJIB membentuk satuan kerja audit internal (ayat 1)
- Aset ≤ Rp250 miliar: WAJIB menerapkan fungsi audit internal secara efektif (ayat 2)
Terdapat ketentuan transisi bagi perusahaan yang telah beroperasi sebelum peraturan ini diundangkan, dengan tenggat waktu 2-3 tahun untuk membentuk satuan kerja audit internal.
- Perusahaan Efek
POJK 13/2025[ref] tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek (Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek) mengatur fungsi audit internal pada Pasal 59, termasuk kewajiban memiliki pejabat penanggung jawab fungsi audit internal yang memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan sertifikat audit internal.
- Perseroan Terbatas (PT) Biasa
UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas[ref] tidak mengatur secara eksplisit kewajiban pembentukan internal audit untuk PT biasa/tertutup yang bukan emiten, bukan perusahaan publik, bukan BUMN, dan bukan perusahaan sektor jasa keuangan. UU PT hanya mengatur:
- Pasal 121: Dewan Komisaris dapat membentuk komite (termasuk komite audit) untuk membantu tugas pengawasan - ini bersifat sukarela.
- Pasal 68: Kewajiban audit oleh akuntan publik (audit eksternal) untuk PT dengan kriteria tertentu - bukan audit internal.
Meskipun tidak diwajibkan, PT biasa dianjurkan untuk membentuk fungsi audit internal sebagai bagian dari praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama jika perusahaan memiliki skala usaha yang besar, kompleksitas tinggi, atau memiliki anak perusahaan.
Diagram: Alur Penentuan Kewajiban Internal Audit

Catatan: Apabila Anda memiliki jenis perusahaan tertentu yang ingin ditanyakan lebih lanjut, silakan sampaikan dan saya dapat memberikan analisis lebih spesifik mengenai kewajiban dan persyaratan internal audit yang berlaku.











































