Kolaborasi Lintas Lembaga, Kunci Ampuh Berantas Mafia Tanah

1 day ago 3

JAKARTA -   Upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia semakin diperkuat melalui sinergi antar lembaga. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, menekankan pentingnya pendekatan terkoordinasi dalam menangani kompleksitas kasus pertanahan yang meresahkan masyarakat.

Pendekatan khusus ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sejak tahun 2018, yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. Tujuannya jelas: mengurai benang kusut kasus pertanahan dan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan.

“Kita bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dari tahun 2018 membentuk yang namanya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya untuk mengelaborasi dan memberi efek jera kepada para mafia tanah, ” ujar Dirjen PSKP saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025, di Jakarta, Senin (8/12).

Kerja sama strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tiga pihak, yang menjadi landasan kokoh bagi penindakan terpadu dan konsisten. Iljas Tedjo Prijono memandang Satgas ini sebagai instrumen vital yang mampu memutus mata rantai kejahatan pertanahan yang selama ini merugikan banyak pihak.

Sepanjang tahun 2025, Satgas tersebut mencatat prestasi gemilang. Sebanyak 90 kasus berhasil diselesaikan, melampaui target 65 kasus. Lebih dari itu, 185 tersangka telah ditetapkan, dan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp23 triliun berhasil diselamatkan.

“Ini angka yang luar biasa. Kita mampu menyelamatkan potensi kerugian yang nilainya lebih dari Rp23 triliun, ” ungkap Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN dengan nada bangga.

Menurutnya, keberhasilan ini adalah buah manis dari sinergi erat antar lembaga penegak hukum. Tanpa kerja sama yang solid, masalah kejahatan pertanahan ini dikhawatirkan akan terus merajalela.

Dalam pemaparannya, Dirjen PSKP turut mengungkap berbagai modus operandi yang kerap dimainkan oleh mafia tanah. Mulai dari pemalsuan dokumen, kolusi dan konspirasi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal yang disertai intimidasi. Ia menegaskan, pemahaman mendalam terhadap pola-pola ini sangat krusial untuk mempercepat dan mempertajam sasaran penanganan kasus.

Di hadapan 471 peserta Rakernas tahun 2025 yang berasal dari berbagai penjuru Indonesia, Iljas Tedjo Prijono juga memberikan apresiasi atas paparan materi teknis dari para Direktur Jenderal lainnya. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara target penyelesaian kasus dengan capaian riil di lapangan, memastikan setiap langkah terukur demi hasil pemberantasan mafia tanah yang maksimal.

“Penyelesaian kasus pertanahan tidak hanya soal angka, tetapi juga kualitas penyelesaian, ” tegasnya.

Dirjen PSKP juga mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk senantiasa berhati-hati dalam setiap penerbitan produk hukum pertanahan. Sebab, kelalaian sekecil apapun dapat berujung pada konsekuensi administratif maupun hukum di masa mendatang.

“Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita menjabat, bisa setelah pensiun, ” imbau Iljas Tedjo Prijono, mengingatkan akan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |