Komisi II DPR RI Sebut Pemekaran Provinsi Luwu Raya Bisa Lewat Jalur Alternatif

1 week ago 6

MAKASSAR — Komisi II DPR RI mengakui adanya kemungkinan jalur alternatif dalam proses pembentukan Provinsi Luwu Raya, meskipun wilayah tersebut saat ini baru terdiri dari empat daerah administratif.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan sejumlah tokoh masyarakat, kepala daerah, serta unsur pemerintah daerah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, bersama empat kepala daerah dari wilayah Luwu Raya, anggota DPRD Sulsel, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, serta unsur Forkopimda.

Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan Komisi II DPR RI memaparkan secara normatif aturan terkait pembentukan daerah otonomi baru, termasuk syarat minimal lima wilayah administratif untuk pembentukan provinsi.

“Memang disampaikan bahwa secara aturan normatif, pembentukan provinsi harus memiliki lima wilayah administratif, ” kata Hasbi saat dihubungi usai pertemuan.

Ia menjelaskan, saat ini wilayah Luwu Raya baru terdiri dari empat daerah sehingga masih membutuhkan satu wilayah tambahan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Salah satu wilayah yang diharapkan menjadi daerah baru adalah Luwu Tengah, yang hingga kini masih menunggu pencabutan moratorium daerah otonomi baru (DOB).

Namun dalam diskusi tersebut, Hasbi menyebutkan pihaknya juga menyampaikan adanya ketentuan yang memungkinkan pembentukan provinsi melalui mekanisme lain meskipun jumlah wilayah administratif belum mencapai lima daerah.

Menurutnya, Komisi II DPR RI mengakui adanya kemungkinan jalur tersebut.

“Kami sampaikan bahwa ada aturan yang memungkinkan pemekaran provinsi meskipun baru empat daerah. Komisi II juga mengakui bahwa memang ada jalur alternatif yang bisa ditempuh tanpa harus menunggu lima daerah, ” ujarnya.

Meski demikian, Komisi II DPR RI menyarankan agar berbagai persyaratan teknis segera dipersiapkan, termasuk penyusunan naskah akademik serta kajian kemampuan fiskal daerah.

Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan daerah induk tetap memiliki kemampuan fiskal yang memadai setelah pemekaran dilakukan.

“Disarankan agar naskah akademik dilengkapi dan perhitungan fiskalnya disiapkan, supaya jika terjadi pemekaran daerah induk tetap berjalan normal dan daerah baru juga mampu bertahan, ” jelas Hasbi.

Ia juga menegaskan bahwa untuk DOB Luwu Tengah, seluruh dokumen administratif sebenarnya telah rampung dan saat ini hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

“Luwu Tengah tidak didiskusikan lagi karena berkasnya sudah selesai. Tinggal menunggu moratorium dicabut baru bisa dimekarkan, ” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, DPR RI, dan berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Luwu Raya.

Menurutnya, para tokoh masyarakat, anggota DPRD Sulsel dari daerah pemilihan Luwu Raya, serta mahasiswa telah menyampaikan pandangan mereka secara langsung kepada Komisi II DPR RI.

Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah serta masih menyusun dua regulasi penting terkait penataan daerah.

“Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat, ” ujar Andi Sudirman.

Ia berharap isu pemekaran wilayah tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, mengingat seluruh kewenangan kebijakan terkait pemekaran berada di tangan pemerintah pusat.

“Saya berharap tidak ada gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat. Jalurnya sudah jelas dan kewenangannya ada di pemerintah pusat, ” pungkasnya. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |