Komnas HAM Beri Atensi, Kini Legalitas Lahan Industri IHIP di Luwu Timur Mulai Disorot

1 month ago 7

LUWU TIMUR – Sengketa agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak baru.

Jika sebelumnya perhatian publik tertuju pada laporan warga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait rencana penggusuran lahan, kini muncul pula pertanyaan mengenai legalitas kawasan seluas sekitar 395 hektare yang kini menjadi bagian dari kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Perkembangan ini muncul setelah Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda penggusuran terhadap warga Laoli hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai. Sikap Komnas HAM itu memperlihatkan bahwa persoalan di Laoli tidak lagi semata menyangkut sengketa penguasaan tanah, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak-hak warga negara.

Di saat yang sama, dokumen investigasi yang diperoleh redaksi mengungkap adanya sejumlah persoalan hukum yang dinilai belum memperoleh penjelasan memadai terkait perjalanan status lahan tersebut sejak 2006 hingga akhirnya menjadi kawasan industri.

Alih-alih menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, dokumen itu justru mengajukan lima pertanyaan mendasar mengenai proses administrasi pertanahan yang membentuk rantai legalitas lahan tersebut.

Titik Awal pada Lahan Kompensasi PLTA Karebbe

Penelusuran terhadap dokumen menunjukkan persoalan bermula dari lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang disiapkan pada 2006.

Namun ketika peta dalam dokumen kesepakatan awal dibandingkan dengan Sertifikat Hak Pakai tahun 2007 maupun Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tahun 2024, ditemukan adanya perbedaan bentuk dan batas bidang tanah.

Dokumen tersebut bahkan mencatat adanya pengakuan pejabat pemerintah daerah mengenai kemungkinan pergeseran koordinat sekitar dua hektare.

Dalam perspektif hukum pertanahan, identitas objek merupakan unsur fundamental karena menentukan kepastian hak atas tanah. Karena itu, perubahan koordinat tanpa proses administrasi yang dapat diverifikasi menjadi salah satu pertanyaan utama yang dinilai perlu dijelaskan kepada publik.

Dokumen tersebut merekomendasikan perlunya audit geospasial independen untuk memastikan apakah perubahan tersebut merupakan koreksi teknis atau justru perubahan lokasi objek tanah.

Status Hak Pakai

Persoalan berikutnya berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan kompensasi tersebut pada 20 Juni 2007. Menurut analisis dokumen, lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe lahir dari kewajiban penyediaan lahan pengganti kawasan hutan dalam skema pinjam pakai kawasan hutan.

Karena itu muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan Hak Pakai atas lahan tersebut, termasuk apakah seluruh kewajiban dalam rezim kehutanan telah diselesaikan sebelum hak atas tanah diterbitkan.

Dokumen tersebut tidak menyatakan bahwa penerbitan Hak Pakai melanggar hukum, tetapi menilai masih diperlukan penjelasan dari instansi yang berwenang mengenai proses tersebut.

Hibah kepada Pemerintah Daerah

Rantai administrasi kemudian berlanjut melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Vale Indonesia Tbk dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Januari 2022.

Dalam dokumen investigasi, muncul pertanyaan mengenai konstruksi hukum hibah tersebut mengingat objek sebelumnya berstatus Hak Pakai, bukan hak milik.

Dokumen itu mempertanyakan apakah sebelum hibah dilakukan telah terdapat mekanisme pelepasan hak kepada negara sesuai ketentuan pertanahan.

Menurut analisis tersebut, apabila tahapan tersebut tidak dilakukan, maka perlu dijelaskan bagaimana proses administrasi berikutnya dapat berlangsung hingga terbitnya HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Agustus 2024.

Dari HPL Menjadi Kawasan Industri

Tahapan berikutnya adalah pemanfaatan HPL melalui kerja sama dengan PT Indonesia Huali Industrial Park. Dalam dokumen disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan selama 50 tahun dengan nilai sewa lima tahun pertama sebesar Rp4, 445 miliar.

Analisis dokumen mempertanyakan apakah seluruh prasyarat hukum pengelolaan aset daerah telah dipenuhi, termasuk kepastian bahwa objek tanah benar-benar berstatus clear and clean sebelum dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Dokumen juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat putusan hukum yang memengaruhi status HPL, maka konsekuensinya dapat berdampak terhadap perjanjian pemanfaatan lahan maupun kepastian investasi.

Berkaitan dengan Konflik Warga

Persoalan legalitas administrasi tersebut kini beririsan dengan konflik agraria yang sedang berlangsung di Laoli.

Sejumlah warga mengaku telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun dan menolak penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah. Mereka kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM dengan alasan adanya dugaan pelanggaran hak atas tanah dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Respons Komnas HAM yang meminta penundaan penggusuran menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif maupun keamanan, tetapi juga perlu memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat yang terdampak.

Di sisi lain, dokumen investigasi yang ditelaah redaksi menunjukkan adanya sejumlah pertanyaan mengenai rantai legalitas administrasi tanah yang hingga kini juga belum memperoleh penjelasan secara terbuka.

Dengan demikian, konflik Laoli kini tidak hanya menyisakan sengketa antara warga dan pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang pengujian terhadap proses administrasi pertanahan yang berlangsung hampir dua dekade, mulai dari penetapan lahan kompensasi PLTA Karebbe pada 2006 hingga pemanfaatannya sebagai kawasan industri saat ini. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |