Komnas HAM Panggil Panglima TNI Terkait Kasus Air Keras Aktivis KontraS

5 hours ago 2

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melayangkan panggilan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Langkah ini diambil untuk mendalami dugaan keterlibatan personel TNI dalam insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (12/3) malam.

"Komnas HAM dalam waktu dekat akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait dengan keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus sebagai pelaku, ” tegas Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/03/2026).

Anis menyoroti adanya perbedaan inisial pelaku yang diungkap oleh Mabes TNI dan Polri, sebuah detail yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia menyebutkan, dua inisial yang beredar, BHC dan BHW, ternyata merujuk pada satu orang yang sama menurut pihak kepolisian, namun menggunakan identitas yang berbeda.

"Terkait dengan TNI, tentu ini perlu diklarifikasi, tetapi terkait inisial BHC dan BHW itu menurut Polri itu orang yang sama tetapi menggunakan inisial yang berbeda, " ungkapnya.

Saat ini, Komnas HAM tengah intensif menyelidiki kasus ini dan menjalin koordinasi erat dengan Polda Metro Jaya untuk melengkapi seluruh proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Komnas HAM sejauh ini melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya dan kami memiliki informasi yang cukup terkait dengan tersangka, kemudian juga alat bukti ya, dan lain lain, " ujarnya.

Lebih lanjut, Anis Hidayah mendorong agar kasus ini diadili melalui pengadilan umum. Tujuannya adalah untuk memisahkan secara jelas antara perkara delik militer dan pidana umum, mengingat korban dalam kasus ini adalah warga sipil.

"Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman. Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer terkait tindak pidana militer karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil, " tuturnya.

Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan terhadap aktivis HAM yang berdedikasi pada advokasi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan kerja TNI, seharusnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan tugas kedinasan militer.

Berdasarkan ratifikasi konvensi internasional tentang hak sipil dan politik oleh Pemerintah Indonesia, negara memiliki kewajiban untuk melakukan investigasi yang memadai, transparan, independen, dan akuntabel.

"Dalam peradilan militer itu kan selama ini aksesnya tertutup untuk publik sehingga kami mendorong bagaimana agar peradilannya ini transparan, akuntabel dan juga bisa diakses ke publik dan mempertimbangkan banyak hal di atas, kami ingin mendorong agar prosesnya melalui peradilan umum, " ucapnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan, " katanya.

Keempat terduga pelaku ini merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI, " ujar Yusri. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |