SURABAYA - Konflik antara Iran dan Amerika Serikat (AS) kian memanas dan mulai berdampak pada sejumlah negara, termasuk Indonesia. Ketegangan memuncak pada akhir Februari saat AS bersama Israel menyerang Iran hingga memicu konflik militer terbuka.
Menanggapi situasi tersebut, Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR), M. Muttaqien SIP MA PhD, Selasa (10/3/2026), menilai Amerika Serikat dan Israel menjadikan isu keamanan sebagai alasan menyerang Iran. Ia menyebut kedua negara merasa terancam oleh perkembangan program nuklir Iran yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis mereka.
“Iran sedang mengembangkan teknologi nuklir komprehensif yang berfokus pada pengayaan uranium, reaktor air berat, dan pembangkit listrik tenaga nuklir. Teknologi ini mencakup sentrifugal canggih, produksi bahan bakar nuklir, dan radioisotop. Akar masalah konflik ini muncul karena Amerika merasa terancam dengan perkembangan nuklir Iran dan akhirnya menyerang, ” jelasnya.
Power vs Justice dalam Sistem Internasional
Muttaqien menjelaskan bahwa dari pandangan Hubungan Internasional, ada banyak sekali asas yang dapat dibedah dalam konflik Iran dengan Amerika Serikat ini. Menurutnya, konflik ini berbicara tentang bagaimana kekuatan dan keadilan saling berlawanan.
“Dalam perspektif keadilan, Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain. Jika ada pihak melanggar, seharusnya pihak tersebut menerima sanksi. Misalnya, Israel yang melakukan genosida terhadap Palestina semestinya mendapat hukuman. Namun pada kenyataannya, Israel tidak menerima hukuman karena mendapat dukungan dari negara kuat yang memiliki power yaitu Amerika Serikat, ” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip kedaulatan negara memberi Iran hak untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri, termasuk pengembangan teknologi. Dalam hukum internasional, negara hanya dapat melancarkan serangan militer untuk membela diri atau berdasarkan mandat PBB.
“Ada Non-Proliferation Treaty (NPT). Negara yang tergabung NPT wajib melaporkan segala kegiatan tentang pengembangan teknologi nuklir. Iran merupakan salah satu anggotanya, dan menegaskan nuklir yang dikembangkan untuk tujuan damai, sehingga intervensi militer dapat dianggap pelanggaran kedaulatan. Bandingkan dengan Israel yang tidak masuk NPT dan memiliki senjata nuklir, namun tidak mendapatkan tekanan internasional, ” imbuhnya.
Multilateralisme dan Politik Bebas Aktif
Muttaqien memberikan tanggapan terkait Board of Peace (BoP) yang menurutnya terlalu memihak pada salah satu pihak. Ia juga menekankan bahwa Indonesia yang menjadi salah satu negara terdampak konflik sudah seharusnya menyiapkan strategi untuk merespons konflik tersebut. “BoP inikan sponsornya Amerika Serikat. Jadi, kalau mengharapkan akan adil sepertinya saya pesimis hal tersebut dapat terjadi, ” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Indonesia dapat merespons konflik melalui pendekatan multilateralisme dan politik bebas aktif. Multilateralisme ditempuh melalui mandat PBB dan Indonesia memiliki kebebasan menentukan sikap sesuai konstitusi. Indonesia juga perlu aktif berpartisipasi dalam penyelesaian konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia. Kerja sama multilateral ditempuh dengan langkah yang legitimate dan menjaga stabilitas serta kepentingan negara.









































