KontraS Serukan Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus

1 week ago 5

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan tegas menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan terhadap pelaku penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jakarta Pusat, meninggalkan luka mendalam bagi korban dan menimbulkan kekhawatiran besar bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, menyoroti bahwa serangan ini merupakan bentuk kekerasan brutal yang mengancam para pejuang HAM. Ia menekankan pentingnya respons cepat dan penyelidikan menyeluruh dari pihak berwenang.

“Peristiwa ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, ” kata Dimas dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/03/2026).

Andrie Yunus menjadi korban ketika ia diserang oleh orang tak dikenal (OTK) yang tanpa ampun menyiramkan cairan berbahaya. Akibatnya, tangan dan kakinya mengalami luka serius, bahkan penglihatannya pun terganggu. Insiden ini terjadi tak lama setelah Andrie selesai mengisi rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Topik yang dibahas pun krusial, berkaitan dengan militerisme dan judicial review Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Kronologi kejadian yang berhasil dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan melancarkan aksinya sebelum kemudian melarikan diri.

Luka bakar yang dialami Andrie mencapai sekitar 24 persen dari total luas tubuhnya. Ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama untuk mengatasi dampak cairan keras yang mengenai matanya.

KontraS meyakini bahwa serangan ini sangat mungkin berkaitan erat dengan kiprah Andrie sebagai seorang pembela HAM. Sebelum kejadian ini, korban memang aktif menyuarakan advokasi dan kegiatan publik yang fokus pada isu militerisme. Bahkan, ia pernah dilaporkan mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, terutama setelah partisipasinya dalam aksi penolakan rancangan UU TNI pada Maret 2025.

“Korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, terutama pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025, ” ujar Dimas.

KontraS memandang insiden penyiraman air keras ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum. Potensi ancaman terhadap keselamatan para pembela HAM di Indonesia menjadi sangat nyata.

“Peristiwa ini harus segera mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut, ” katanya.

Lebih lanjut, KontraS menilai tindakan penyiraman air keras ini dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan, mengingat potensi fatal yang dimilikinya.

“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat menunjukkan adanya niat jahat yang serius dengan kemungkinan berujung pada pembunuhan, ” tegas Dimas.

KontraS juga mengingatkan kembali akan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap pembela HAM, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan berbagai peraturan terkait perlindungan pembela HAM.

Oleh karena itu, KontraS kembali mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hak serta keselamatan para pembela HAM di Indonesia terlindungi sepenuhnya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |