MURATARA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di 82 desa wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terkait dengan anggaran pengadaan pada tahun 2024.
Kedua tersangka kini telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau. Penahanan ini dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pada hari Selasa (9/12/2025) yang bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia, tim penyidik Kejari Lubuklinggau menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable karhutla atau APAR pada desa Se-Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024, " ujar Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, Selasa (9/12/2025).
Armein menjelaskan bahwa tim penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum akhirnya memutuskan untuk menetapkan status tersangka kepada dua individu tersebut.
Dua orang yang kini berstatus tersangka itu adalah S, yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Musi Rawas Utara. Sementara itu, tersangka lainnya adalah K, yang merupakan Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Proses penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 97 orang saksi hingga saat ini. Kedua tersangka yang kini ditahan, sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan ekspose perkara, disimpulkan bahwa kedua orang tersebut memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini (Selasa) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Kemudian untuk dua orang tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025 di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, " jelas Armein.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan APAR di 82 desa tersebut mencapai Rp 4.410.968.928, dengan rincian anggaran per desa sebesar Rp 53.792.304.
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Muratara, nilai kerugian negara sejumlah Rp 1.177.561.855, " ungkap Armein.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka S. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan atau mengondisikan belanja APAR di 82 desa tersebut agar pembelian pompa portable dilakukan melalui CV Sugih Jaya Lestari yang beralamat di Pekanbaru, Riau. Hal ini dilakukan bersama dengan tersangka K, selaku direktur perusahaan tersebut.
"Yang mana tersangka K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Muratara dengan harga Rp. 53.750.000 per-desa, " jelasnya.
Akibat dari pengarahan tersebut, seluruh desa di Kabupaten Muratara diduga melakukan pengadaan pembelian APAR kepada CV Sugih Jaya Lestari. (PERS)


















































