JAKARTA, - Tak Membayang Kasus Proyek Pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone pada dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun 2021 dilaksanakan oleh PT MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.971.017.680, 47, berbuntut di Terali Besi.
Dengan Menahan Sebagai Tersangka DENNY JUAENI selaku Penyedia/ Kuasa Direktur PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI
Pada Jumpa Pers Kamis (10/4) Di Polda Gorontalo, Dirkrimsus Kombes Pol . DR. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Jajarannya menyampaikan Kronologis Kasus Tersebut, hingga pada Proses Tersangkanya ditahan , karena Merugikan Uang Negara Hingga Rp. 23 Miliyar .
Kombes Pardede Menjelaskan bahwa Posisi Kasus Tersebut adalah Pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone pada dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun 2021 dilaksanakan oleh PT MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680, 47, kemudian untuk Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone dilaksanakan oleh PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai kontrak Rp761.494.800 dan yang menjadi KPA adalah berinisial
AA, PPTK adalah IRFAN alias IAA dan sumber anggaran yang digunakan dalam pekerjaan tersebut adalah pinjaman dana PEN pada TA 2021.
Selanjutnya Dirkrimsus Polda Gorontalo Menjelaskan Dalam pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone yang menjadi pelaksana pekerjaan yakni DENNY alias DJ dimana ia selaku Kuasa Direktur PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI berdasarkan akta notaris H. AZWIR S.H., M.Si., M.Kn. tentang Kuasa Direktur PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI.
Selanjutnya Pardede Menjelaskan Pula bahwa Kontrak awal pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone yaitu sejak 22 November 2021 sampai dengan 19 Juli 2022.
Yang selanjutnya dilakukan addendum perpanjangan waktu sebanyak 2 kali.
Dan Pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dilakukan pemutusan kontrak pada Progres Pekerjaan 43, 50%, Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara pengukuran bersama Hasil Pekerjaanbersama pihak pihak terkait.
Lanjut Pardede Terjadi Pemutusan Kontrak dilakukan karena Pihak Dinas PUPR menilai bahwa pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan lagi dan pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo sudah memberikan kesempatan waktu pekerjaan namun hingga waktu yang diberikan, pihak PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Lanjut Dirkrimsus yang baru ini Pemutusan Kontrak dilakukan oleh KPA sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Lampiran I angka 7.18.1 Pemutusan kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Menurut Kombes Pardede bahwa Tersangka dikenakan Perbuatan Melawan Hukum diantaranya IRFAN alias (IAA) selaku PPTK dalam pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone, karena Mengetahui proses pengalihan pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone.
Termasuk Memberikan uang kepada ANTUM Alias AA selaku KPA senilai Rp30.000.000, - uang tersebut berasal dari fee peminjaman perusahaan PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI.
Termasuk Terlibat secara aktif melakukan pengurusan surat kuasa penerbitan akta notaris an. DENNY JUAENI selaku Kuasa Direktur PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI.
Hal lain Menurut Pardede dianggap Melakukan Kepengurusan Surat Dukungan Peralatan pada PT. TRI SANDI YUDHA, Bersama RIZAL alias RM dengan memberikan fee take over kepada PANDI alias PA Sejumlah Rp422.000.000, untuk Menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone, Yang Mengakui Pekerjaan Material On Site, namun faktanya Pekerjaan Material On Site tersebut sebagian besar tidak berada dilokasi pekerjaan.
Dengan demikian Menurut Dirkrimsus Polda Gorontalo, berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap item pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi Politeknik Manado bersama Pihak terkait diperoleh kekurangan Kuantitas/Volume dan Mutu pada item pekerjaan yang terpasang.
"Bahwa berdasarkan Hasil audit pemeriksaan BPK RI terdapat dugaan aliran dana pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Tahun 2021 dan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keperluan PekerjaanRp382.000.000, 00., " ujar Polisi Berpangkat Bunga Tiga Ini.
Sehingga Menurut Kombes Pardede bahwa berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/23/XII/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Gorontalo, tanggal 11 Desember 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/100.a/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 11 Desember 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/100.c/XII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 31 Desember 2024; Surat Pemberitahuan Dimulainya Nomor : SPDP/58.a/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 11Desember tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Terhadap IRFAN alias IAA ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 11 Maret 2025 sesuai dengan surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/07/III/RES.3./2025/Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2025. Kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka pada tanggal 17 Maret 2025 dengan didampingi Kuasa Hukum AROMAN BOBIHOE.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret 2025 s.d. tanggal 05 April 2025 sesuai dengan surat perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/09/III/Res.3./2025/Ditreskrimsus, Tanggal 17 Maret 2025.
Dan dilakukan Perpanjangan Penahanan selama 40 Hari terhitung mulai tanggal 06 April 2025 s.d. 15 Mei 2025 sesuai dengan surat perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sp.Han/09.b/IV/Res.3./2025/Ditreskrimsus, Tanggal 03 April 2025.
Sedang Perbuatan melawan hukum tersangka DENNY alias DJ selaku penyedia/pelaksana dalam pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone sebagai berikut , Mengambil alih Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone
Tahun 2021 dengan perjanjian fee take over sebesar 17 Persen, dengan Menyerahkan uang fee pengalihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun 2021 kepada FAISAL alias FL senilai Rp2.175.000.000, dan Menggunakan personel manajerial tidak sesuai dengan dokumen penawaran dan dokumen kontrak serta kualifikasi personel pengganti tidak sesuai dengan kualifikasi personel yang disyaratkan.
" Itupun Menyampaikan dokumen Laporan Realisasi Fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun 2021 Minggu ke-55 sebesar 88, 20 Persen tidak sesuai kondisi progres kepada PT ASURANSI INTRA ASIA untuk melengkapi persyaratan penerbitan jaminan pelaksanaan., " ujarnya.
Selanjutnya Dirkrimsus Polda Gorontalo mengatakan untuk Meminta ANTUM alias AA selaku KPA untuk mengakui dan membayar material On Site, meskipun barang-barang tersebut Sebagian besar tidak berada di lokasi pekerjaan.
Selanjutnya Saudara DENNY alias DJ selaku penyedia/ Kuasa Direktur PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
"Bahwa berdasarkan Hasil audit pemeriksaan BPK RI terdapat dugaan aliran dana pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) Tahun 2021 kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keperluan Pekerjaan kepada DENNY alias DJ yakni sebesar Rp358.360.116, 00.
Sehingga bahwa berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam penyidikan dengan dasar Laporan Polisi Nomor:LP/A/24/XII/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Gorontalo, tanggal 11 Desember 2023; Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/101.a/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 11 Desember 2023;Surat Perintah Penyidikan Nomor :Sprin.Sidik/101.c/XII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 31 Desember 2024;Surat Pemberitahuan Dimulainya Nomor: SPDP/59.a/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 11Desember tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Terhadap sdra. DENNY alias DJ ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Februari 2025 sesuai dengan surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/01/II/2025/Ditreskrimsus, tanggal 21 Februari 2025.
" Kemudian terhadap tersangka penyidik mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 Nomor : S.Pgl/64/II/2025/Ditreskrimsus, Tanggal 21 Februari 2025, namun pada saat itu tersangka tidak menghadiri panggilan dari penyidik tersebut, kemudian penyidik mengirimkan Kembali Surat Panggilan tersangka ke-2 Nomor : S.Pgl/74/III/Res.3./2025/Ditreskrimsus, Tanggal 06 Maret 2025, dan pada saat itu sdra. DENNY alias DJ tidak menghadiri panggilan ke-2 dari penyidik tersebut.
Dan pada tanggal 25 Maret 2025 penyidik yang di pimpin oleh Kasubdit III Tipidkor Polda Gorontalo KOMPOL TUMPAL A. SIALLAGAN, S.I.K. melaksanakan perintah membawa terhadap tersangka sdra. DENNY alias DJ karena tidak menghadiri panggilan dari penyidik sebanyak 2 kali dimana saat itu Tersangka.
DENNY alias DJ di jemput oleh penyidik Subdit III Tipidkor di kediamannya di Kota Bogor.
Kemudian terhadap tersangka DENNY JUAENI alias DJ dilakukan pemeriksaan pada tanggal 26 Maret 2025 dengan didampingi Kuasa Hukum sdra. Dr. Ramadhan Kasim, S.H., M.H.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 14 April 2025 sesuai dengan surat perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/10/III/Res.3./2025/Ditreskrimsus, Tanggal 26 Maret 2025.
Kombes Pardede Menjelaskan Kerugian Negara Akibat Proyek Tersebut senilai Rp5.974.395.800, 75
" Bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI atas pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone nomor ; 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024 terdapat hasil penghitungan Kerugian Negara senilai Rp5.974.395.800, 75., " ujarnya.
Pardede Menjelaskan Pula Dokumen Kontrak pekerjaan Fisik dan Pengawasan peningkatan jalan nani wartabone, Laporan Progres Pekerjaan fisik dan Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan, Rekening Koran Pihak Pihak Terkait, Invoice Pekerjaan Pengawasan. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Catatan Fee yang di Tulis Oleh ANTUM Alias AA Selaku KPA.
"Adapun pasal yang dipersangkan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana, dengan Ancaman hukuman, Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah)." Ujar Pardede. (Agf/spyn)