BUOL-Sebut Nama di Media Sosial Facebook RM merasa tercemar namanya akan melaporkan terduga pelaku yang mengunggah namanya di Facebook terkait dugaan asusila
Hal tersebut bermula saat pemilik akun Salim Bakulu Lim Lim mengunggah status di akun facebooknya terkait dugaan asusila yang melibatkan oknum ASN inisial RM hingga menjadi Viral dan menjadi perbincangan publik dengan komentar yang beragam
RM yang berstatus ASN tersebut merasa keberatan atas unggahan seorang terduga pelaku pemilik akun media sosial Facebook Salim Bakulu Lim Lim yang telah mengunggah peristiwa yang telah selsai dilakukan upaya damai dan menyebut namanya.
" Saya keberatan atas unggahan itu dan Saya akan membuat laporan pada hari besok, " ucap RM melalui hubungan telvon seluler, Jum'at 18/04/2025
Dari informasi yang di himpun media ini dari sumber yang tidak bersedia di sebutkan namanya peristiwa tersebut telah di lakukan upaya Restorastif Justice melalui Polsek Bokat antara kedua belah pihak
" Kejadian itu ada dan sudah di laporkan ke Polsek, dan di Polsek bokat sudah di lakukan upaya damai, antara keduanya,
Sementara itu Pemilik Akun Facebook Salim Bakulu Lim Lim di konfirmasi media ini melalui chat WhatsApp mengatakan 18/4/2025
" Bilang dia gassss...poll...!! Kan jelas di postingan itu bahwa saya sampaikan Rahlan minta damai, dengan keluarga korban, , , trus apa yg salah ??🤣tulis Salim Bakulu Lim lim lewat chat WA
Menurutnya dia hanya menyampaikan peristiwa tersebut dan meskipun berkonsekwensi hukum dia mengatakan sudah terbiasa menghadapinya
" Sy SDH biasa berhadapan dng kasus hukum, , , bilang dia secepatnya melapor sebelum sy turun demo di kantornya Minggu depan..!! " Tulisnya lagi lewat chat WA***
Sementara itu Menggunakan nama atau identitas orang lain di media sosial (medsos) tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum, tergantung pada tujuan dan dampaknya
Penggunaan nama atau identitas orang lain bertujuan untuk mencemarkan nama baik atau merusak reputasi, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)***