Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Kejari Sita Rp 320 Juta dan Periksa 30 Saksi

2 days ago 2

SURAKARTA - Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo secara resmi mengusut tuntas praktik yang diduga merugikan keuangan negara ini. Dalam prosesnya, penyidik telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 320 juta lebih dan memeriksa puluhan saksi yang diduga mengetahui seluk-beluk pengelolaan dana tersebut.

Fokus utama penyelidikan ini adalah penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, yang dialokasikan untuk program pembinaan olahraga sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024. Langkah tegas diambil tim penyidik Pidana Khusus Kejari Surakarta pada Senin, 8 Desember 2025, dengan menyita uang senilai Rp 320.700.000 dari salah satu saksi yang diperiksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian krusial dari upaya penelusuran aliran dana hibah yang diduga kuat telah disalahgunakan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Tim Penyidik Pidana Khusus telah menyita barang bukti uang sebesar Rp320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Solo, " ujar Supriyanto, Selasa (9/12/2025).

Uang hasil sitaan tersebut kini diamankan dan dititipkan dalam rekening penampungan resmi milik Kejari Solo, siap untuk dipertanggungjawabkan dalam proses hukum lebih lanjut.

Proses pemeriksaan memang berjalan masif. Hingga kini, lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengurus inti KONI, panitia pelaksana berbagai kegiatan olahraga, bahkan pihak eksternal yang diduga turut menerima aliran dana hibah tersebut. Jumlah saksi ini, menurut Kajari Supriyanto, masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang terus dilakukan.

Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejari belum mengumumkan penetapan tersangka. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi, memastikan tidak ada celah untuk lepas dari jerat hukum.

"Kami terus mengusut dugaan penyimpangan ini. Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, " tegasnya.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi kerugian negara, Kejari Surakarta menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Lembaga ini bertugas melakukan audit mendalam untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi ini. Hasil audit BPKP nantinya akan menjadi landasan kuat bagi Kejari dalam menetapkan tersangka.

"Untuk menghitung kerugian keuangan negara, kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Tengah. Penghitungan masih berjalan, " pungkas Supriyanto. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |