Korupsi Irigasi Torut, Kejari Tana Toraja Tetapkan 1 Tersangka

1 week ago 4

TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja mengambil langkah tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hari ini, Rabu, 3 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Frenda A.H, mengumumkan penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial TR ini langsung dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penyidikan.

Penetapan tersangka TR merupakan puncak dari proses penyelidikan yang panjang dan mendalam. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah bekerja keras dengan memeriksa 117 saksi dari berbagai tingkatan, mulai dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Setelah melalui tahapan ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri, dua alat bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan TR sebagai tersangka.

“Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara Pekerjaan Irigasi Perpipaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450, 00, ” tegas Frenda AH.

Tersangka TR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Perannya sebagai Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis Pekerjaan Irigasi Perpipaan menjadikannya pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Frenda A.H menjelaskan bahwa penetapan tersangka TR didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-510/P.4.26/Fd.2/12/2025 tertanggal 03 Desember 2025.

“Tim Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka TR, guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa Tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, ” ujar Frenda.

Kondisi kesehatan tersangka TR telah diperiksa oleh Tim Dokter dari RSUD Lakipadada dan dinyatakan dalam keadaan sehat walafiat sebelum dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025 tertanggal 03 Desember 2025 untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Modus Operandi yang Terungkap

Frenda AH merinci modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Proyek Irigasi Perpipaan yang bersumber dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana TA 2024, dengan nilai total Rp8.000.000.000, di mana Rp7.920.000.000 telah terealisasi. Proyek ini mencakup tiga item kegiatan: Persiapan (Rp360.000.000), Pelaksanaan Konstruksi Irigasi Perpipaan (Rp7.520.000.000), dan Monitoring Pelaporan (Rp40.000.000).

Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara menerima bantuan untuk 80 titik lokasi irigasi perpipaan yang dilaksanakan secara swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani. Tersangka TR, selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis, diduga mengarahkan 60 Kelompok Tani untuk melakukan pembelian material pipa di toko tertentu dengan harga yang telah dinaikkan (mark up) terlebih dahulu olehnya.

“Tersangka TR selaku Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis, kemudian menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan irigasi perpipaan tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, ” ungkap Frenda AH.

Perbuatan mark up dan pelaporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.221.910.450, 00, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 tertanggal 5 November 2025. Tersangka TR diduga mengambil keuntungan pribadi dari hasil mark up pembelian material pipa tersebut.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

Frenda AH menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana. Ia juga mengimbau seluruh saksi yang terlibat untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat penyidikan. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |