Korupsi Pabrik Tepung Ikan Senilai Rp 5,4 miliar, Kejari Kowarbar Tahan Pejabat DKP

3 weeks ago 10

KOTAWARINGIN BARAT - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kowarbar) kembali mengamankan seorang pejabat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan Sungai Kapitan. Kali ini, giliran HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kowarbar, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek Tahun Anggaran 2016.

Langkah penahanan ini menyusul jejak dua tersangka sebelumnya, yakni MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan yang menjadi kontraktor pelaksana, serta DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan sebagai konsultan perencana. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka HK ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kowarbar), Dr Nur Winardi SH MH, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Perkara ini bermula dari pengembangan kasus pungutan liar yang melibatkan terpidana IR, mantan Kepala Dinas Perikanan yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Dari penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 5, 4 miliar.

Menurut Kajari Nur Winardi, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cipta Raya Kalimantan (tersangka MR) dengan perencanaan oleh PT Mega Surya Konsultan (tersangka DP). IR yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perikanan, bersama dengan HK sebagai PPK, diduga turut berperan dalam dugaan penyimpangan ini.

Ironisnya, setelah pekerjaan selesai, hasil pembangunan pabrik tepung ikan tersebut ternyata jauh dari harapan. Kualitasnya dinilai tidak sesuai standar pabrikasi, bahkan daya saing produk tepung ikan pun terancam akibat mutu yang rendah. Ini tentu menjadi pukulan telak bagi harapan peningkatan ekonomi daerah.

Demi mengungkap tabir kasus ini secara tuntas, tim penyidik telah bekerja keras dengan memeriksa 37 orang saksi dan 5 orang ahli. Pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk HK, juga telah dilakukan secara mendalam.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp 2, 8 miliar. Angka ini tentu menjadi pengingat betapa besarnya dampak korupsi terhadap pembangunan.

Kajari Nur Winardi menegaskan bahwa penahanan HK dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Ia meyakinkan publik bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan profesionalisme, independensi, dan transparansi penuh.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas, ” tegas Nur Winardi, menunjukkan keseriusan Kejari Kobar dalam membersihkan praktik korupsi. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |