Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif Rp 6,7 M, Tiga Dosen UGM Divonis 2-3 Tahun

1 week ago 7

SEMARANG - Babak akhir drama hukum kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp 6, 7 miliar akhirnya tersaji di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 4 Maret 2026. Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang terseret dalam pusaran kasus ini, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga tiga tahun.

Rachmad Gunadi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pagilaran, harus menerima vonis paling berat, yakni tiga tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan setara dengan 50 hari kurungan. Lebih memberatkan lagi, Rachmad juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3, 6 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3, 6 miliar, " tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen Situmorang, saat membacakan amar putusan yang menggetarkan. Hakim menekankan konsekuensi serius jika uang pengganti tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk penyitaan dan lelang harta benda. Apabila harta benda tidak mencukupi, pidana penjara selama satu tahun akan menjadi gantinya.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Hargo Utomo dan Henry Yuliando, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp30 juta, dengan subsider 30 hari kurungan.

Ketiga dosen tersebut dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menilai pengadaan biji kakao sejumlah 200 ribu ton tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan terbukti telah memperkaya diri sendiri serta korporasi.

Perbuatan para terdakwa ini, menurut hakim, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6, 7 miliar, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Awalnya, UGM berencana membeli bahan baku senilai Rp24 miliar untuk PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Dari jumlah tersebut, 200 ribu ton dialokasikan untuk pengadaan biji kakao.

Kesepakatan pembelian biji kakao itu akhirnya ditetapkan seharga Rp37 ribu per kilogram, dengan total nilai mencapai Rp7, 4 miliar. Ironisnya, pengadaan biji kakao tersebut tidak pernah terealisasi.

Dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis, hakim Rightmen menyoroti aspek memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas nasional. Di sisi lain, sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan riwayat mereka yang belum pernah tersangkut pidana sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Selanjutnya, ketiga terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk merenungkan dan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |