SINJAI - Kejaksaan Negeri Sinjai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, fokus penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kapasitas 20 liter/detik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021 menjadi sorotan utama.
Senin, 8 Desember 2025, menjadi hari krusial ketika Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, SYD selaku Direktur Utama PT SKS, dan AAR sebagai Direktur PT SKS. Penetapan ini merupakan buah dari proses ekspose perkara yang telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Modus operandi yang terungkap dalam penyidikan ini sungguh memprihatinkan. Diduga kuat terjadi persekongkolan jahat, perubahan spesifikasi teknis yang masif, hingga praktik mark up anggaran yang merugikan keuangan negara.
Proyek vital senilai Rp13, 15 miliar dari APBN Tahun 2021 tersebut, yang seharusnya dikerjakan oleh PT SKS dengan nilai kontrak Rp10, 52 miliar dalam kurun waktu 210 hari kalender, ternyata diduga kuat telah diselewengkan. Penyedia jasa bersama PPK diduga telah bersepakat untuk melakukan serangkaian pelanggaran.
Salah satu poin krusial adalah perubahan spesifikasi teknis yang mencapai tujuh kali addendum. Nilai kontrak pun membengkak menjadi Rp11, 57 miliar tanpa persetujuan dari Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR. Lebih miris lagi, terdapat penambahan item pekerjaan baru yang tidak sesuai spesifikasi dan penghapusan item teknis penting, yang semuanya dinilai hanya menguntungkan pihak pelaksana.
Dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa subkontrak resmi juga mengemuka, padahal pihak tersebut diketahui tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan IPA. Puncaknya, progres pekerjaan diduga dimanipulasi seolah-olah telah mencapai 100% padahal baru 93%, demi memuluskan pencairan pembayaran penuh.
Akibatnya, pekerjaan fisik yang dihasilkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan ditemukan berbagai selisih nilai pada sejumlah item pekerjaan.
Hasil pemeriksaan mendalam oleh ahli dari Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pengadaan item di luar kontrak, bahkan item yang tidak ditemukan di lapangan. Perkiraan kerugian keuangan negara sementara dari BPKP Sulsel pun mencapai angka fantastis: Rp1.189.890.071, 22.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, subsidiair, mereka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan dan percepatan pemberkasan, penyidik menilai ALT dan AAR memenuhi syarat untuk ditahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan utamanya adalah potensi melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Desember 2025, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu, SYD, Direktur Utama PT SKS, telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dumai terkait perkara serupa yang kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (PERS)








































