Korupsi Proyek Dermaga Batuampar, Berkas 7 Tersangka Lengkap dan Siap Jalani Sidang

3 days ago 4

BATAM - Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar akhirnya memasuki babak baru yang krusial. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P21, membuka jalan bagi tujuh tersangka untuk segera menjalani tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, mengonfirmasi penerimaan kepastian ini pada Senin (8/12/2025). "Berkas dinyatakan P21 kemarin. Hari ini kami jadwalkan tahap dua, seluruh tersangka akan kami serahkan ke jaksa penuntut umum, " ungkap Kombes Silverster di Mapolda Kepri, Selasa (9/12). Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap proses pelimpahan berjalan lancar, sehingga seluruh tersangka segera berada di bawah kewenangan kejaksaan.

"Kalau tidak ada perubahan, besok sudah bisa dilaksanakan. Kami koordinasikan terus dengan jaksa, " ujar Kombes Silverster, menegaskan komitmen untuk menyegerakan proses hukum.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, turut membenarkan status berkas yang telah lengkap. Namun, ia menekankan bahwa P21 bukanlah akhir dari seluruh rangkaian proses hukum. "P21 bukan berarti proses selesai. Kami masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. Semua tetap berproses, " tegas AKBP Gokma.

Fokus mendalam penyidik kini tertuju pada penelusuran aset para tersangka. Tim gabungan terus berupaya memburu harta benda yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan untuk disita dan dipulihkan demi menutupi kerugian negara. "Sejauh ini pengembalian baru sekitar Rp1, 6 miliar dari total kerugian lebih dari Rp30 miliar. Kami terus telusuri, " ungkap AKBP Gokma, menggambarkan skala tantangan yang dihadapi.

Kasus ini bermula dari temuan mencengangkan berupa pekerjaan proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang terbengkalai. Kondisi pancang yang hanya berdiri setengah, kontainer yang tidak tertata rapi, hingga laporan pekerjaan yang jauh dari kenyataan, semuanya menguatkan indikasi adanya penyimpangan serius dalam proyek bernilai Rp75 miliar tersebut. Dari total nilai kontrak, sekitar Rp63 miliar telah dibayarkan, namun Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak kerugian negara yang fantastis mencapai Rp30.065.457.054.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2024. Penyelidikan intensif kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan awal 2025, melibatkan pemeriksaan terhadap 146 saksi dari berbagai elemen. Proyek yang didanai oleh BP Batam pada periode 2021–2023 ini diduga telah dimanipulasi sejak awal, meliputi laporan fiktif, *mark-up* volume pekerjaan, hingga penerimaan *fee* yang tidak sah.

Kontrak proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari sejak 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022, justru berakhir dengan pemutusan kontrak pada 10 Mei 2023, meski pembayaran telah mencapai termin kelima. Berbagai modus operandi, termasuk *mark-up* anggaran, maladministrasi, laporan fiktif volume pekerjaan, dan pengerjaan pasangan batu kolam yang tidak sesuai spesifikasi, turut mewarnai jalannya kasus ini.

Penyidik akhirnya menetapkan tujuh tersangka yang memiliki peran berbeda dalam pusaran korupsi ini. Mereka adalah AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam; IMA selaku kuasa konsorsium penyedia; IMS selaku Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA selaku Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA selaku Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS selaku Direktur PT Teralis Erojaya sebagai konsultan perencana; serta NFU dari tim pelaksana penyedia. Peran mereka bervariasi, mulai dari pembuat laporan fiktif, penerima *fee* tanpa pekerjaan, hingga penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.

Dalam proses penyidikan, terkuak pula praktik tidak etis di mana konsultan proyek diduga memberikan data teknis kepada peserta lelang dengan imbalan sebesar Rp500 juta. PPK pun diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan tidak mengambil langkah korektif yang seharusnya. Sejumlah barang bukti signifikan telah disita, meliputi dokumen proyek, komputer, emas seberat 68, 89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212, 7 juta, serta 1.350 dolar AS, yang semuanya diduga merupakan hasil kejahatan korupsi.

Penangkapan ketujuh tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda: empat orang di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Mereka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepri, menanti proses pelimpahan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |