Korupsi Rp 20 Miliar, Mantan Sekretaris Dewan dan Mantan Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditahan

2 hours ago 2

BEKASI - Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 20 miliar terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Dua tersangka yakni RAS dan S kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus kami lakukan penahanan, " ujar Roy dalam keterangan persnya, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan. RAS, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris DPRD Bekasi, menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) Antonius. Penunjukan ini dilakukan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) belanja jasa konsultasi yang ditandatanganinya pada 26 Januari 2022.

Hasil penghitungan dari KJPP menetapkan tunjangan untuk ketua DPRD sebesar Rp 42, 8 juta, wakil ketua Rp 30, 35 juta, dan anggota Rp 19, 8 juta. Namun, nilai tersebut rupanya tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD.

Selanjutnya, S, yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD, memimpin proses penghitungan ulang tunjangan tersebut. Yang menjadi sorotan adalah penghitungan ulang ini dilakukan secara mandiri, tanpa melibatkan penilai publik.

"Tindakan penentuan besaran tunjangan yang dilakukan secara mandiri tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan bertentangan dengan PMK 101/PMK.01/2014 hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 miliar, " jelas Roy.

RAS kini telah ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025. Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani masa pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman juga diperkuat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |