KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Haji, Lima Direktur Travel Haji di DIY Turut Diperiksa

3 hours ago 1

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 semakin intensif. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil lima orang saksi yang semuanya merupakan direktur dari berbagai perusahaan travel haji untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung di Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kelima direktur yang menjalani pemeriksaan adalah SA dari PT Saibah Mulia Mandiri, MI dari PT Wanda Fatimah Zahra, MA dari PT Nur Ramadhan Wisata, TW dari PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA dari PT Hajar Aswad Mubaroq. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama.

"Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, MA selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, TW selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq, " terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Selain kelima direktur tersebut, KPK juga menambahkan satu saksi kunci lainnya yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saksi tersebut adalah GHW, yang menjabat sebagai Manajer Operasional Kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri). Kehadiran GHW di markas KPK tercatat pada pukul 09.37 WIB.

Pengumuman resmi mengenai dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini oleh KPK dilakukan pada 9 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka sedang berkoordinasi erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara akurat kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini. Peran BPK sangat krusial dalam mengukur dampak finansial dari dugaan praktik korupsi tersebut.

Tak berhenti di situ, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mengejutkan, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga menetapkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara.

Perkembangan lebih lanjut pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Luasnya jangkauan dugaan keterlibatan ini mengindikasikan adanya jaringan yang kompleks dalam praktik korupsi yang sedang diusut.

Menariknya, penyelidikan KPK ini sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang sebelumnya juga telah mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota ini secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Namun, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara spesifik mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen. Perbedaan signifikan ini menjadi salah satu sorotan utama yang kini tengah didalami oleh KPK. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |