JAKARTA - Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tinggal diam dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), yang juga merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pendalaman lebih lanjut setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Tak hanya FHM, KPK juga akan memanggil pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Maktour maupun Forum SATHU. Pemanggilan ini direncanakan akan dilakukan pasca penahanan dua tokoh penting dalam kasus yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan kembali meminta keterangan dari pihak swasta, termasuk dari Maktour dan Forum SATHU. Hal ini penting untuk mengklarifikasi peran FHM yang telah dijelaskan sebelumnya dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik untuk tahun 2023 maupun 2024.
“Ya, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta. Salah satunya dari Maktour atau asosiasi SATHU, di mana dalam konstruksi perkaranya kemarin kami sudah jelaskan peran-peran yang dilakukan oleh saudara FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan baik di 2023 maupun 2024, ” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/03/2026).
Budi menambahkan, pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami kembali seluk-beluk peran Fuad, Maktour, serta Forum SATHU dalam kasus kuota haji. KPK ingin memahami secara rinci bagaimana peran tersebut dijalankan dan dampak yang ditimbulkan dari pembagian kuota haji tambahan kepada berbagai asosiasi, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK bertekad untuk melacak PIHK mana saja yang berpotensi diuntungkan dari kebijakan diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama.
“Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa, kemudian dampak dari pembagian kuota haji tambahan tersebut seperti apa kepada para asosiasi, kepada para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), sehingga nanti KPK akan melacak PIHK-PIHK mana saja yang kemudian diuntungkan dengan adanya diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama, ” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini sempat mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Namun, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pada 19 Februari 2026.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Akhirnya, Yaqut dan Gus Alex ditahan oleh KPK pada 12 dan 17 Maret 2026. (PERS)














































