KPK Tahan Staf Khusus Menag, Dugaan Korupsi Kuota Haji Mengemuka

5 days ago 4

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex. Ia merupakan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas ketika menjabat sebagai Menteri Agama. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan korupsi kuota haji dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 5 April 2026.

"Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Gus Alex, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, akan menjalani penahanan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Keputusan ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang terlibat.

Langkah hukum ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji untuk Indonesia pada periode 2023-2024. Perkembangan kasus ini semakin memanas pada 11 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara, yang perkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tak hanya itu, KPK juga mencegah tiga orang penting untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Mereka yang dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri meliputi Yaqut Cholil Qoumas sendiri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafnya, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Situasi ini tentu saja menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dalam pengelolaan ibadah haji.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah, yaitu Yaqut dan Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Meskipun demikian, Yaqut tidak tinggal diam. Ia mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026, ketika KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri, namun kali ini hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang, menandakan adanya dinamika baru dalam proses penyidikan.

Penting untuk dicatat, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Hasil audit ini menjadi dasar kuat bagi KPK dalam melanjutkan proses hukum. Puncaknya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Perjuangan hukum Yaqut melalui praperadilan berakhir pada 11 Maret 2026, ketika majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilannya. Keesokan harinya, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, melengkapi penahanan rekannya, Gus Alex. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |