Kriminalisasi atau Penegakan Hukum? Konflik Lahan Desa Harapan Luwu Timur Soroti Kebijakan Agraria Daerah

4 hours ago 1

LUWU TIMUR — Penanganan konflik lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memunculkan perdebatan mengenai pendekatan pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa agraria yang melibatkan masyarakat.

Sejumlah warga petani dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah merusak papan penanda aset yang dipasang pemerintah pada lahan yang saat ini disiapkan sebagai kawasan industri smelter. Lahan tersebut diketahui telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Langkah pelaporan pidana tersebut memicu sorotan karena konflik lahan yang melatarbelakanginya dinilai belum sepenuhnya terselesaikan secara administratif maupun sosial.

Lahan Kompensasi yang Berubah Status

Berdasarkan dokumen administrasi, lahan di Desa Harapan berawal dari kewajiban penyediaan lahan kompensasi dalam pembangunan PLTA Karebbe di wilayah Luwu Timur.

Dalam perjalanan status hukumnya, lahan tersebut memperoleh Hak Pakai pada 2007. Kemudian pada 2022 lahan itu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) sebagai aset daerah.

Pada 2025 pemerintah daerah kemudian menyewakan lahan tersebut kepada PT Indonesia Huali Industrial Park untuk jangka waktu 50 tahun sebagai kawasan industri smelter.

Secara administratif, rangkaian kebijakan tersebut menempatkan lahan itu sebagai bagian dari aset pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan investasi.

Namun kebijakan tersebut tidak sepenuhnya bebas dari persoalan di tingkat masyarakat.

Klaim Penguasaan Warga

Sejumlah warga Desa Harapan mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak akhir 1990-an, jauh sebelum beberapa perubahan status administratif terjadi.

Bagi masyarakat setempat, tanah itu telah lama menjadi bagian dari ruang hidup sekaligus sumber penghidupan keluarga.

Ketika pemerintah memasang papan penanda yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset daerah dan kawasan industri, sebagian warga menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.

Situasi inilah yang kemudian memicu tindakan perusakan papan penanda oleh warga yang berujung pada pelaporan pidana.

Kritik terhadap Pendekatan Pidana

Penanganan konflik lahan melalui jalur pidana dinilai sejumlah pihak berpotensi memperkeruh situasi jika akar persoalan agraria belum diselesaikan secara menyeluruh.

Dalam banyak kasus konflik agraria di Indonesia, sengketa tanah biasanya berkaitan dengan tumpang tindih klaim antara dokumen administratif pemerintah dan penguasaan lahan oleh masyarakat yang berlangsung lama.

Karena itu, penyelesaian konflik biasanya ditempuh melalui mekanisme hukum agraria, audit administrasi pertanahan, atau mediasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait.

Pendekatan pidana terhadap warga yang terlibat dalam konflik tanah sering menimbulkan kritik karena dianggap berisiko mengubah sengketa hak menjadi perkara kriminal.

Ujian Kebijakan Agraria Daerah

Kasus Desa Harapan juga menjadi sorotan dalam konteks kebijakan pembangunan kawasan industri di daerah.

Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan aset daerah guna mendorong investasi dan pembangunan ekonomi.

Namun di sisi lain, kebijakan pemanfaatan lahan yang masih dipersoalkan masyarakat berpotensi memunculkan konflik sosial jika tidak disertai proses verifikasi dan dialog yang memadai.

Sejumlah pengamat menilai konflik di Desa Harapan menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan lahan yang memiliki sejarah penguasaan masyarakat.

Audit administrasi, penelusuran riwayat tanah, serta mekanisme dialog dengan masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah agenda pembangunan kawasan industri di Luwu Timur. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |