Cianjur – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAM (30), terduga pelaku tindak pidana penusukan yang mengakibatkan seorang pedagang meninggal dunia di kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dan saat ini telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan bahwa usai melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Saat melarikan diri, pelaku sempat membawa pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum akhirnya membuangnya guna menghindari kejaran warga.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah persembunyiannya, tepatnya di rumah milik istrinya di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, " ujar Kapolres, Rabu (22/7/2026).
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau daging yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penusukan.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau daging yang digunakan pelaku, " jelas Kapolres.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) di kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Korban berinisial US (36), seorang pedagang kelapa, saat itu tengah menggantikan adiknya berjualan. Berdasarkan hasil penyelidikan, perselisihan antara korban dan pelaku diduga dipicu oleh penolakan korban saat diajak mengonsumsi minuman oleh pelaku.
Cekcok sempat berkembang menjadi perkelahian dan berhasil dilerai oleh pedagang lain. Namun tidak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban. Perselisihan kembali terjadi hingga pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau daging dan menusukkannya ke bagian perut korban. Akibat luka yang dideritanya, korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Cianjur berkomitmen untuk mengungkap setiap tindak pidana secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.











































