KAPUAS - Polemik permasalahan pertanahan atau lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), marak terjadi hingga berujung pada konflik vertikal melibatkan masyarakat lokal selaku penduduk setempat dengan pihak investor terutama perusahan perkebunan kelapa sawit.
Terjadinya konflik hingga bisa penuntutan hukum bahkan penutupan akses usaha bagi investor di lahan perizinannya, sering terjadi.
Hal ini diakibatkan oleh pihak investor lalai dalam tanggung jawab kepada masyarakat itu sendiri, sehingga inilah yang terkandang faktor utama terjadinya konflik agraria di tanah air ini.
Seperti hal nya terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Maju Jaya (KMJ), kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tomun Abdulrahman, mantan kepala desa Kaburan ini menyampaikan pihak PT KMJ hingga sampai saat ini belum membayarkan hak masyarakat, di lahan yang telah ditanami kelapa sawit dan saat ini telah panen.
Sebagai kepala desa saat itu, untuk di wilayah kecamatan Pasak Talawang desa Kaburan yang hanya menerima Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit PT KMJ saat itu.
"Sejak disampaikan surat tahun 2017 lalu. PT KMJ belum ada niat membayarkan lahan warga desa, " kata Tumon sapaannya. Jumat sore (6/3/26).
Lahan tersebut milik masyarakat desa Kaburan, Syaful Hadi seluas 500. 000 M2 berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Kaburan tahun 2011.
Pihak PT KMJ juga mempersulit GRTT lahan itu, dengan bermacam-macam alasan hingga berlarutnya tanpa ada kejelasan pasti.
Tumon kembali menekankan kepada pihak managemen pimpinan PT KMJ untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan tersebut, karena sudah berlarut-larut lama tidak ada kejelasan.
"Melalui humas PT KMJ, saya coba koordinasi, namun jawabannya hanya itu saja. Nanti disampaikan ke pimpinan dan dirapatkan, " ucapnya.
Pada kesempatan ini, dirinya menyatakan akan lakukan upaya lain terhadap lahan yang saat ini telah ditanami berupa pohon kelapa sawit, baik itu untuk melaporkan ke pihak adat ataupun penutupan yang nantinya melalui organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam menuntut hak dilahan tersebut.
"Jangan sampai seperti yang sering kita dengar nantinya ada penutupan akses dilahan itu, " tegasnya menyampaikan.
Saat ini dirinya masih memberikan kesempatan kepada pihak managemen pimpinan PT KMJ untuk merapatkan permasalahan ini, dan untuk secepatnya menyelesaikan hak masyarakat desa Kaburan tersebut.
Agar jangan sampai nanti terjadi polemik dan konflik bagi PT KMJ di wilayah desa Kaburan, karena dinilai telah melantarkan hak masyarakat yang telah menerima dengan baik-baik dalam berinvestasi.
Humas PT KMJ, Bob Irawan tidak bisa memberikan keterangan resmi. Melalui akun whatsapnya, media ini meminta konfirmasi terhadap lahan masyarakat desa Kaburan yang belum diselesaikan PT KMJ.(//).





































