TANGERANG - Sebuah peristiwa kebakaran hebat melanda lapak penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kobaran api yang cepat membesar disertai kepulan asap hitam pekat sempat membuat warga sekitar panik dan khawatir akan dampak racun dari limbah yang terbakar.
Berdasarkan informasi awal di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik di area penyimpanan busa sebelum akhirnya menyambar tumpukan limbah B3. Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang diterjunkan ke lokasi harus bekerja ekstra keras lantaran material yang terbakar tergolong amat mudah terbakar dan berpotensi mengeluarkan zat kimia berbahaya.
Di samping musibah kebakaran tersebut, muncul dugaan kuat bahwa lapak penampungan limbah B3 tersebut beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dari dinas terkait.
Insiden ini memantik reaksi dari para pegiat dan aktivis lingkungan hidup Gerakan Peduli Lingkungan. Mereka menilai keberadaan lapak limbah B3 ilegal di tengah atau dekat pemukiman warga merupakan ancaman serius, baik dari potensi bencana kebakaran maupun pencemaran lingkungan jangka panjang.
Abdullah Ketua Umum Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) menegaskan bahwa pemerintah daerah Kab. Tangerang yaitu Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh tinggal diam dan meremehkan persoalan ini.
"Limbah B3 itu bukan sampah sembarangan. Pengelolaannya ada aturan ketat dan prosedur hukumnya. Jika lapak ini benar tidak berizin, berarti ada pembiaran yang berisiko fatal bagi keselamatan publik. Harus ada ketegasan! Jangan tunggu ada korban jiwa atau kerusakan lingkungan parah baru semua sibuk saling menunjuk, "ujarnya Abdullah.
Ia juga mendesak dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Tangerang untuk segera mendata ulang seluruh penampungan limbah di wilayah Cikupa dan sekitarnya, serta memproses hukum pemilik lapak jika terbukti menyalahi aturan.(Spyn).

















































